Dilaporkan ke Polisi, Eks Kurator Kymco Minta Perlindungan AKPI
Berita

Dilaporkan ke Polisi, Eks Kurator Kymco Minta Perlindungan AKPI

Perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Dilaporkan ke Polisi, Eks Kurator Kymco Minta Perlindungan AKPI
Hukumonline
Eks Kurator PT Kymco Lippo Motor Indonesia, Ali Sumali Nugroho dan Iskandar Zulkarnaen meminta perlindungan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Pasalnya, Ali dan Iskandar merasa dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang tak senang dengan kinerja mereka.

Jeruji besi memang sedang membayangi Ali dan Iskandar. Duo kurator ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal pelaporan pemegang saham minoritas Kymco, PT Metropolitan Tirtaperdana (MTP) pada 22 November 2012.

Metropolitan melapor bahwa dua kurator ini secara berkomplot memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Keterangan palsu yang dimaksud tim kurator adalah dengan memasukkan nama kreditor yang telah dibayar Metropolitan ke daftar tagihan para kreditor.

Ali menilai tindakan yang dilakukan Metropolitan ini merupakan upaya menghalang-halangi tim kurator untuk menjalankan tugasnya. Apalagi, Metropolitan sama sekali tak menghadiri rapat verifikasi tagihan dilakukan. Ali tegas menyatakan tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi tim kurator, pasalnya ia dan rekannya mengaku sudah menjalankan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan baik.

Selain melaporkan Ali dan Iskandar ke kepolisian, Metropolitan juga melayangkan gugatan perdata. Saat ini, setidaknya Ali dan Iskandar menghadapi lima laporan kepolisian dan enam gugatan.

Enam gugatan itu, di antaranya, adalah gugatan ke PTUN Bandung terhadap SK Lelang eksekusi harta pailit dan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tim kurator terhadap penyewa lahan Kymco di PN Jakarta Selatan. Menurut Ali, pihak yang mengklaim sebagai penyewa adalah tokoh fiktif yang dimunculkan pihak yang ingin menghalangi kerja kurator. Pengadilan pun akhirnya memenangkan tim kurator.

Ali menuding upaya kriminalisasi ini merupakan permintaan dari Group Lippo, selaku holding company dari Metropolitan Tirtaperdana. Pada April 2011 lalu, Ali dan rekannya pernah ditawari Group Lippo untuk menjual seluruh aset Kymco sebesar Rp40 miliar.  Jika tim kurator menerima, Group Lippo akan segera menghentikan laporan-laporannya dan gugatan-gugatannya.

Namun, Ali dan rekan bergeming. Tim kurator sepakat menolak permintaan tersebut sebab harga yang ditawarkan sangat jauh di bawah harga perkiraan yang ditetapkan tim appraisal, yaitu Rp100 miliar. Tim kurator berpendapat mereka tak ingin merugikan debitor dan kreditor. Akhirnya, tim kurator berhasil menjual seluruh harta pailit dan berhasil membayar seluruh tagihan kreditor yang tercatat. Bahkan, tim kurator berhasil mengembalikan sisa harta pailit ke rekening Kymco sebesar Rp49,12 miliar sehingga kepailitan Kymco berakhir secara hukum pada 7 Februari 2012.

Akhir kisah pailit Kymco ini tak seindah dengan akhir nasib tim kuratornya. Rabu (29/1), perkara tim kurator akan dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Cikarang dan akan menghadapi tuntutan hukum sebagai komplotan yang memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk itu saya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada AKPI terhadap perkara kepailitan terkait ada upaya pihak-pihak tertentu yang berusaha merusak tatanan hukum kepailitan,” tutur Ali kepada hukumonline, Senin (27/1).

AKPI Siap Bantu
Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating mengatakan bahwa organisasi siap membantu Ali. Bahkan, rekan Ali, Iskandar pun juga akan dibantu meski dia bukan anggota AKPI. “Kita telah menawarkan dua opsi ke Ali, yaitu mendampinginya sebagai kuasa hukum Ali atau menjadi saksi ahli ketika dibutuhkan nanti. Dan ini belum direspon Ali,” tutur Imran ketika dihubungi hukumonline, Selasa (28/1).

Imran menambahkan jika ada pihak yang tak senang dengan kinerja para kurator, baik kurator tersebut melanggar standar profesi kurator maupun melanggar kode etik kurator, hendaknya pihak itu melapor terlebih dahulu kepada Dewan Kehormatan AKPI. Pasalnya, pihak yang mengetahui benar tidaknya tindakan kurator adalah dewan kehormatan kurator itu sendiri.

“Kita berharap jangan karena debitor kesal, memiliki jaringan kuat, terus lapor sana gugat sini. Akan tetapi, lapor dulu ke Dewan Kehormatan Kurator AKPI,” lanjutnya.

Imran menjamin bahwa AKPI selalu mengambil sikap tegas terhadap anggotanya yang apabila memang terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan, AKPI pernah memecat satu kurator yang terbukti melanggar kode etik kurator.

Imran juga menyayangkan sikap kepolisian yang dengan mudahnya menjerat kurator yang dilaporkan pihak tertentu. Imran mengimbau agar kepolisian dapat bersikap teliti sebelum meningkatkan status seseorang yang dilaporkan. Kepolisian seharusnya tak hanya mendengar keterangan ahli pidana saat membuat Berita Acara Pemeriksaan, tetapi juga sudah sepatutnya mendengar keterangan dari AKPI atau ahli kepailitan.

“Penyidik harusnya juga mendengar ahli dari AKPIdonk,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait