Ditambahkan Deputi IV KLH penyusunan RPP ini merupakan penantian selama hampir 20 tahun untuk merevisi aturan lama pengelolaan limbah. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah mengamanatkan perlunya PP ini. Pasal 59 ayat (7) UU ini tegas menyebutkan “ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
Dalam konsultasi publik itu hadir perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Perusahaan Pengolah Limbah Indonesia (APPLI), Asosiasi Baja Indonesia, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), dan asosiasi pertambangan.
Draf RPP terdiri dari 20 bab, dan tersebar dalam 257 pasal. Selama proses konsultasi, sangat mungkin materi RPP berubah. Tetapi kalangan pengusaha berharap secepatnya disahkan.