"Permohonan Uji Materi tersebut sebagai langkah untuk mencari kepastian hukum terkait pelaksanaan PP Nomer 36/2011," kata Djuyamto di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, Peraturan Pemerintah tersebut disalah tafsirkan seolah melarang Hakim untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Yudikatif.
"Padahal, sebagai konstitusi dan UU pokok kekuasaan kehakiman sebagai payung utama PP tersebut menyatakan hakim adalah pelaku kekuasaan kehakiman," tuturnya.
Djuyamto mengatakan yang dilarang adalah menduduki jabatan struktural di legislatif maupun eksekutif.
Dia juga mengatakan gara-gara peraturan pemerintah, roda peradilan hampir lumpuh karena hakim dilarang merangkap jabatan dengan jabatan struktural di MA dan lembaga yang ada di bawahnya.
"Padahal, hakimlah yang paling mengerti kebutuhan peradilan. Oleh sebab itu, kami akan mengajukan 'judicial review' terhadap PP No 31/2011 ke MA," ujarnya, menegaskan.