Waspadai Titik Rawan Produksi Logistik Pemilu
Berita

Waspadai Titik Rawan Produksi Logistik Pemilu

Mulai dari produksi kertas suara, tinta dan distribusi logistik.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Waspadai Titik Rawan Produksi Logistik Pemilu
Hukumonline
Saat ini proses tahapan Pemilu 2014 masuk dalam produksi dan distribusi logistik. Kini sudah masuk tahap pencetakan surat suara, tinta sidik jari dan alat bantu bagi pemilih penyandang difabel. Proses ini tetap layak diwaspadai.

Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Girindra Sandino berpendapat ada sejumlah titik rawan dalam proses produksi yang barang-barang kebutuhan pemilu. Misalnya, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 16 Tahun 2013 tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, penyediaan perlengkapan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip tepat jumlah, jenis, sasaran, waktu, kualitas dan hemat anggaran (efisien).

Apakah jumlah surat suara sudah tepat jumlahnya dan sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sampai sekarang dirasa bermasalah? Girindra melihat di berberapa wilayah petugas KPU dipungut biaya saat meminta data dari pejabat daerah (pencatatan sipil) terkait. Ini menunjukkan kerawanan (transaksional) dalam penyempurnaan DPT. "Potensi kecurangan diduga kuat masih ada di tahap produksi dan distribusi," katanya lewat pesan singkat, Selasa (11/2).

Selain itu, kerawanan serupa terjadi pada produksi logistik Pemilu lainnya seperti pengadaan tinta sidik jari. Sebab, kualitasnya perlu dipertanyakan apakah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU No. 16 Tahun 2003 yang mengamanatkan tinta harus berwarna ungu dan/atau biru tua. Selain itu tinta yang digunakan harus nyaman bagi pemakainya, tidak menimbulkan efek samping seperti iritasi dan alergi kulit.

Tinta yang diproduksi juga dituntut untuk memiliki daya lekat kuat, tidak luntur ketika dilap dengan kain atau tisu setelah jari diangkat dari celupan tinta. Tinta harus memiliki daya tahan selama 24 jam dan tahan terhadap proses pencucian dengan keras. “Baik menggunakan sabun, deterjen, alkohol maupun pembersih lainnya dan harus halal," urainya.

Atas dasar itu Girindra mengusulkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerjunkan petugasnya untuk terjun ke lapangan memeriksa perusahaan yang memproduksi logistik Pemilu. Guna memastikan semua logistik yang dihasilkan sesuai dengan standar kelayakan. Sekalipun hal itu dilakukan, bukan berarti titik rawan dapat diatasi. Sebab, posisi itu menimbulkan potensi gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang bersangkutan kepada petugas KPU dan Bawaslu yang diterjunkan ke lapangan. "Tidak ada salahnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan unitnya juga untuk meninjau atau mengkajinya sebagai fungsi pencegahan korupsi," usulnya.

Sebelumnya, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan proses pengamanan dan distribusi logistik Pemilu di daerah rawan melibatkan Polri dan TNI. Kerawanan itu baik karena keadaan alam atau gangguan keamanan. Bahkan untuk mengganti logistik Pemilu yang rusak di daerah yang terkena bencana, dilakukan pemantauan. Misalnya, wilayah Tanah Karo, yang terkena erupsi gunung Sinabung, petugas KPU melakukan pemetaan terhadap penduduk desa yang berpindah ke lokasi penampungan.

Husni mengatakan pemantauan itu dilakukan guna menentukan kebijakan yang akan diambil pada daerah yang bersangkutan berkenaan dengan logistik Pemilu terutama TPS. "Data itu penting untuk memastikan apakah TPS-nya tinggal dipindahkan saja dari desa ke tempat pengungsian atau ada treatment lain untuk bisa memfasilitas pemilihnya apabila erupsi Sinabung berkelanjutan," ucapnya.
Tags:

Berita Terkait