Advokat Perantara Suap Akil Didakwa Korupsi
Utama

Advokat Perantara Suap Akil Didakwa Korupsi

Uang diberikan untuk mempengaruhi putusan.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus suap sengeketa pilkada lebak Susi Tur Andayani di tipikor, Jakarta (24/02). Foto: RES
Terdakwa kasus suap sengeketa pilkada lebak Susi Tur Andayani di tipikor, Jakarta (24/02). Foto: RES
Advokat Susi Tur Andayani alias Uci didakwa menjadi perantara suap mantan Ketua MK M Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2).

KPK mendakwa Susi menerima hadiah atau janji dari Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Ratu Atut Chosiyah, serta Rycko Menoza dan Eki Setyanto untuk diberikan kepada Akil terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Lampung Selatan di MK.

Penuntut Umum KPK Edy Hartoyo mengatakan, pemberian itu dimaksudkan agar Akil selaku hakim konstitusi dan Ketua Panel Hakim MK mengabulkan permohonan sengketa Pilkada Lebak dan Lampung Selatan. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Edy menguraikan, peristiwa penerimaan hadiah atau janji tersebut bermula ketika Susi ditunjuk sebagai salah satu kuasa hukum Amir Hamzah-Kasmin, pemohon sengketa Pilkada Lebak di MK. Amir-Kasmin merupakan pasangan calon nomor urut dua yang menjadi saingan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam Pilkada Lebak pada 2013.

Amir-Kasmin mengajukan keberatan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 yang menetapkan Iti-Ade sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2013-2018. Atas permohonan itu, Akil menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua panel hakim, sedangkan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota panel.

Selanjutnya, pada 26 September 2013, Susi bertemu Ratu Atut Chosiyah, Amir, dan Kasmin di kantor Gubernur Banten. Amir melaporkan kepada Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut meminta pengurusan perkara Pilkada Lebak dilakukan melalui Akil yang sudah dianggapnya sebagai saudara sendiri.

Lalu, Susi menelepon Akil untuk memberitahukan hasil pertemuannya dengan Atut. Menanggapi pemberitahuan itu, Akil meminta Susi menyampaikan kepada Atut agar menyiapkan dana Rp3 miliar, mengingat Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) terkait sengketa Pilkada Lebak akan digelar Senin, 30 September 2013.

“Akil mengatakan, ‘Suruh dia siapkan tiga M-lah biar saya ulang’ ‘Karna besok senin itu musyawarah akhir’. Selain itu, M Akil Mochtar menyampaikan bahwa Atut telah mengutus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk pengurusan perkara tersebut. Menindaklanjuti permintaan Akil, terdakwa (Susi) menelepon Amir Hamzah,” ujar Edy.

Ia melanjutkan, Susi menyampaikan kepada Amir agar segera menyediakan dana Rp3 miliar guna memenangkan sengketa Pilkada Lebak di MK. Namun, Amir tidak memiliki uang, sehingga Susi menyarankan Amir bersama-sama Kasmin menghadap Atut untuk meminta bantuan menyediakan dana Rp3 miliar sesuai permintaan Akil.

Kemudian, Wawan bertemu Susi di Café Lobo Hotel Ritz Carlton untuk membahas permintaan uang Akil. Di sela-sela pertemuan, Susi menerima SMS dari Akil yang menanyakan kepastian pemberian uang. Akil sempat kesal karena ketidakjelasan jumlah uang yang akan diterimanya. Akhirnya, Wawan hanya bersedia menyiapkan uang Rp1 miliar.

Di hari pembacaan putusan, 1 Oktober 2013, Susi kembali mengirimkan SMS kepada Akil. Dalam SMS itu, Susi memberitahukan bahwa uang Rp1 miliar sudah siap. “Ass.. pak bu Atut lg ke singapur, brg (barang,-red) yg siap 1 ekor untuk lebak aja jam 14 siap tunggu perintah bpk ajak sy kirim kemana,” demikian bunyi isi SMS Susi kepada Akil sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Mengetahui uang tidak sesuai komitmen awal, Akil menjawab SMS Susi, “Ah males aku gak bener janjinya”. Namun, menurut Edy, Susi membujuk Akil agar bersedia menerima uang Rp1 miliar dan membantu pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Alhasil, MK mengabulkan permohonan Amir, serta memerintahkan pemungutan suara ulang.

Setelah pembacaan putusan Pilkada Lebak, Susi melalui SMS, menanyakan kepada Akil, ke mana uang tersebut akan dibawa. Akil menyatakan akan mengontak Susi usai sidang sengketa Pilkada Jawa Timur. Lalu, Susi menyimpan uang Rp1 miliar di rumah orangtuanya, di Tebet Barat, karena dia tak berhasil menemui Akil.

Sehari kemudian, Wawan mengirimkan SMS kepada Akil. Wawan menyampaikan terima kasih karena Akil sudah memenangkan Amir. “Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIB, terdakwa ditangkap petugas KPK di rumah Amir. Sementara, tas berwarna biru berisi uang Rp1 miliar ditemukan petugas di rumah orang tua terdakwa,” tutur Edy.

Pilkada Lampung Selatan
Terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan, Susi ditunjuk sebagai kuasa hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2010-2015, Rycko Menoza dan Eki Setyanto. Keduanya merupakan pihak terkait dalam permohonan sengketa Pilkada Lampung Selatan yang diajukan tiga pasangan calon nomor urut dua, tiga, dan enam.

Edy menyatakan, tiga pasangan calon itu memohonkan pembatalan Surat Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan yang memenangkan Rycko-Eki. Atas permohonan tersebut, pada 16 Juli 2010, Ketua MK menunjuk Akil sebagai Ketua Panel Hakim, sedangkan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva sebagai anggota panel.

Saat Susi melakukan pertemuan dengan Eki dan Sugiarto di lobi Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Susi mendapat telepon dari Akil. “Akil menyampaikan, terkait permohonan keberatan atas rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Lampung Selatan tahun 2010 agar disediakan uang sebesar Rp500 juta,” kata Edy.

Menindaklanjuti permintaan Akil, sekitar awal Agustus 2010, Rycko memberikan uang Rp300 juta kepada Eki dan Sugiarto. Uang diserahkan kepada Susi di Hotel Redtop. Mengetahui uang tidak sesuai permintaan Akil, Susi meminta Eki dan Rycko memenuhi kekurangan. Ryko dan Eki akhirnya masing-masing memberikan Rp100 juta.

Pada 4 Agustus 2010, MK menggelar rapat permusyawarahan hakim. Majelis pada pokoknya menyatakan permohonan ketiga pemohon sengketa Pilkada Lampung Selatan tidak dapat diterima karena objek permohonannya tidak tepat. Sehari kemudian, Susi mengirimkan uang Rp250 juta ke rekening Akil di BNI cabang Pontianak.

“Terdakwa mencantumkan tujuan pengiriman seolah-olah terdapat hubungan usaha antara terdakwa dengan Akil, yaitu untuk pembayaran kelapa sawit sesuai arahan Akil. Selanjutnya, pada 25 Oktober 2010, terdakwa kembali mengirimkan Rp250 juta ke rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita,” ujar Edy.

Menurut Edy, Susi menulis uang itu untuk pembayaran tagihan, seolah-olah terdapat hubungan usaha antara Susi dengan CV Ratu Samagat. Padahal, Susi memberikan uang tersebut kepada Akil dengan maksud agar Akil memutus permohonan perkara sengketa Pilkada Lampung Selatan tidak dapat diterima.

Setelah mendengar dakwaan penuntut umum, Susi mengaku mengerti apa yang didakwakan kepadanya. Walau begitu, Susi tetap akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Ketua majelis hakim Gosen Butar Butar menutup sidang dan mengagendakan sidang selanjutnya untuk pembacaan eksepsi pada Kamis, 27 Februari 2014.
Tags:

Berita Terkait