IKA UII Gelar Diskusi Fenomena Artidjo Alkostar
Aktual

IKA UII Gelar Diskusi Fenomena Artidjo Alkostar

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
IKA UII Gelar Diskusi Fenomena Artidjo Alkostar
Hukumonline
Ikatan Alumni (IKA) Universitas Islam Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk “Harapan Penegakan Hukum, Fenomena Artidjo Alkostar” di Jakarta, Selasa (4/3).

Sesuai dengan tema diskusi, Pantia Diskusi Publik yang diketuai advokat Ari Yusuf Amir mengundang sejumlah akademisi dan praktisi hukum untuk berbicara atau memberi testimoni terhadap Hakim Agung Artidjo Alkostar. Beberapa yang hadir di antaranya adalah mantan Ketua MK Mahfud MD, Ketua KY Suparman Marzuki, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Dosen Filsafat Hukum Shidarta dan lain sebagainya.

“Mas Artidjo adalah seorang ideolog hukum. Putusan-putusan perspektif hukum Artidjo menerapkan nilai-nilai transedental kemanusiaan di atas pasal-pasal,” sebut Busyro Muqoddas.

Habib Rizieq berharap ke depan lahir penegak-penegak hukum yang adil dan jujur seperti Artidjo. "Beliau adalah ahli hukum. Muslim yang taat. Mudah-mudahan istiqomah hingga akhir hayat," ujarnya.

Beberapa pejabat negara lain juga memberi testimoni tertulis terhadap Artidjo meski mereka tak hadir dalam diskus ini. Mereka adalah Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, dan Wakil Ketua MPR Harjiyanto Thohari.

Acara diskusi ini ditutup dengan pidato hukum oleh Artidjo Alkostar.  
Tags:

Berita Terkait