Tanggung Jawab Perusahaan Penyedia Cleaning Service JIS Dipersoalkan
Berita

Tanggung Jawab Perusahaan Penyedia Cleaning Service JIS Dipersoalkan

PT. ISS belum bergabung dalam asosiasi perusahaan alihdaya Indonesia.

Oleh:
CR-16
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Kasus kekerasan seksual seorang pelajar di bawah umur yang belakangan ramai diberitakan, menjadikan Jakarta International School (JIS) dalam sorotan publik. Kontras, PT. ISS Indonesia selaku perusahaan alihdaya (outsourcing) yang menyediakan tenaga kerja cleaning service untuk JIS terkesan ‘bebas’ dari sorotan publik.

Hotman Paris Hutapea, advokat senior yang sempat dikabarkan menjadi pengacara JIS, mempersoalkan PT. ISS Indonesia. Dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Senin malam (28/4), Hotman mempertanyakan kenapa PT. ISS Indonesia tidak turut disidik oleh aparat penegak hukum.

“Kenapa ISS yang supply tenaga kerja Cleaning Service ke JIS tidak disidik dan ditinjau ulang semua izinnya sebagai perusahaan outsourcing service?” ujar Hotman yang mengaku sebagai ayah dari tiga anak yang pernah dan masih sekolah di JIS.

Menurut Hotman, JIS sebenarnya sudah berhati-hati dalam memilih perusahaan alihdaya penyedia SDM cleaning service. PT. ISS Indonesia, lanjut dia, adalah perusahaan alihdaya termahal dan terbesar di dunia.

Hotman berpendapat, sangat aneh jika DPR dan kementerian terkait tidak meninjau ulang perizinan dari PT. ISS Indonesia.

Merujuk pada laman www.id.issworld.com, PT. ISS Indonesia memang mengklaim sebagai salah satu perusahaan alihdaya nomor satu di dunia. Di laman itu, PT. ISS Indonesia yang merupakan bagian dari ISS Group bahkan mencantumkan penghargaan dari The International Association of Outsourcing Professionals yang menempatkan mereka di ranking satu.

Meskipun perusahaan kelas dunia dan mendapat penghargaan bergengsi, PT. ISS Indonesia ternyata belum tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alihdaya Indonesia (ABADI). Menurut Ketua ABADI Wisnu Wibowo, PT. ISS sudah sempat registrasi tetapi hingga sekarang belum resmi bergabung dengan ABADI.

Tergantung Perjanjian
Ahli Hukum Perburuhan Universitas Trisakti Yogo Pamungkas berpendapat untuk menakar sejauh mana pertanggungjawaban PT. ISS Indonesia dalam kasus kekerasan seksual JIS tergantung pada perjanjian antara PT. ISS Indonesia dan JIS. Dalam perjanjian itu perlu dilihat klausula yang mengatur tentang lingkup kewajiban masing-masing pihak.

Yogo mencontohkan, jika perjanjian mengatur tentang siapa yang bertanggung jawab dalam hal terjadi tindak kejahatan yang dilakukan pekerja saat melakukan perkerjaan, maka pihak yang mengemban tanggung jawab itu bisa diminta pertanggungjawaban.

“Konkretnya kita harus lihat dulu perjanjian antara JIS dengan perusahaan outsourcing dan perjanjian antara pekerja cleaning service dengan perusahaan outsourcing. Kalau perjanjiannya konkret bisa dimintai pertanggung jawaban,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Ahli Hukum Perburuhan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono berpendapat tanggung jawab pidana para tersangka kasus kekerasan seksual tidak bisa dialihkan ke perusahaan alihdaya yang merekrut mereka. Tanggung jawab pidana, kata Aloysius, melekat pada diri pribadi pelaku kejahatan. “Dalam kasus ini perusahaan outsourcing tidak bisa digugat karena tidak ada tanggung jawab hubungan kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua ABADI Wisnu Wibowo berpendapat kasus kekerasan seksual di JIS adalah tanggung jawab bersama, PT. ISS Indonesia dan JIS. Kesalahan, kata dia, tidak bisa ditimpakan pada PT. ISS Indonesia saja.

“Karena petugas kebersihan tersebut bekerja dan dikelola oleh kedua pihak belah pihak, tidak bisa perusahaan outsourcing yang hanya disalahkan karena sebagai user juga ada yang menjadi tanggung jawabnya,” ungkapnya.
Tags:

Berita Terkait