Ratu Atut Didakwa Suap Akil
Berita

Ratu Atut Didakwa Suap Akil

Didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Ratu Atut Didakwa Suap Akil
Hukumonline
Dakwaan setebal 19 halaman dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana atas nama terdakwa Hj. Ratu Atut Chosiyah. Gubernur Banten ini didakwa ‘melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim konstitusi M. Akil Mochtar.

Perbuatan itu diduga dilakukan Atut bersama-sama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana Chasan (diberkas terpisah). Kakak beradik itu dituduh memberi uang kepada Akil melalui advokat Susi Tur Handayani sebesar satu miliar rupiah. Uang itu keburu disita KPK dari rumah orang tua Susi di Tebet.

Pemberian uang itu ditengarai untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah di Kabupaten Lebak, Banten. Akil adalah ketua majelis perkara perselisihan hasil pilkada tersebut. Keterlibatan Atut dan Wawan adalah dalam rangka upaya mengulang kembali pilkada Lebak karena kandidat yang mereka dukung Amir Hamzah-Kasmin kalah.

Jaksa membeberkan indikasi keterlibatan Atut dalam upaya pemberian uang. Misalnya, ada komunikasi antara Atut, Wawan, Susi berkaitan dengan pengumpulan dan penyerahan uang. Selain itu, seperti tertuang dalam dakwaan, Atut dan Wawan bertemu Akil di lobi Hotel JW Marriot Singapura pada 22 September 2013.

Diuraikan jaksa Edy Hartoyo, Wawan pernah berkomunikasi dengan terdakwa menanyakan jumlah uang yang akan diberikan kepada Akil. Menurut jaksa, dalam komunikasi itu, terdakwa menyetujui pemberian uang. “Terdakwa menyetujui untuk memenuhi permintaan uang M Akil Mochtar dengan mengatakan ‘bisa minjem berapa ibu’ atau kalimat ‘enya sok atuh, ntar di-ini-in’, dan kalimat ‘ya udah sok atuh Wawan ini nanti kabarin lagi ya’,” urai jaksa pada halaman 7 surat dakwaan.

Pada dakwaan primair, jaksa menggunakan Pasal 6 ayat (1) huruf a, dan pada dakwaan subsidair jaksa menuduh Atut melanggar Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan primair mengancam terdakwa hukuman 3-15 tahun karena perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara. Sedangkan dakwaan subsidair berkaitan dengan memberi janji atau hadiah kepada pegawai negeri berkaitan dengan kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya.
Tags:

Berita Terkait