Perbedaan Prinsip Jadi Penyebab SSEK ‘Pecah’
Berita

Perbedaan Prinsip Jadi Penyebab SSEK ‘Pecah’

Silaturahmi dan persahabatan tetap akan dijaga.

Oleh:
CR-16
Bacaan 2 Menit
Foto: www.ssek.com (Edit: RES)
Foto: www.ssek.com (Edit: RES)
Setelah sekian lama dinanti, dua Partner Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) yang memutuskan hengkang, akhirnya bersuara. Melalui pesan singkat kepada hukumonline, Selasa (6/5), Retty Suhardiman dan Agustina Supriyani Kardono mengungkapkan alasan kenapa mereka keluar dari SSEK.

Alasan itu, kata Retty, adalah perbedaan prinsip. Menurut Retty, dirinya dan Agustina sebenarnya berharap SSEK akan terus langgeng seperti kantor-kantor hukum besar lainnya. Namun, perbedaan prinsip yang terjadi antar partner pendiri SSEK ternyata sudah tidak dapat ditoleransi lagi.

“Semula kami berharap partnership SSEK bisa langgeng seperti lawfirm besar lainnya. Namun, kami tidak dapat lakukan karena sejak beberapa waktu lalu ada perbedaan prinsip di antara kami yang tidak bisa kami tolerir lagi,” papar Retty.

Retty mengatakan pengunduran dirinya dan Agustina sebenarnya terjadi sudah sejak lama. Masalah pengunduran diri ini, lanjut dia, seharusnya dapat diselesaikan segera dengan merujuk pada Anggaran Dasar SSEK. Sayangnya, yang terjadi justru masalah tersebut menjadi berlarut-larut. 

“Namun menjadi berlarut-larut karena SSEK terlalu banyak dipengaruhi konsultan hukum asing yang ingin turut campur urusan partnership kami,” ujarnya.

Dihubungi hukumonline pada hari yang sama, salah seorang Partner Pendiri SSEK, Ira Eddymurthy enggan menanggapi perjelasan Retty, khususnya terkait keberadaan konsultan hukum asing di SSEK. “Mereka sudah di kantor ini selama 20 tahun, kenapa baru sekarang komentarnya,” ujarnya. 

Ira menegaskan bahwa tidak ada campur tangan konsultan hukum asing. Dia tegaskan pula, kewajiban SSEK terhadap Retty Suhardiman dan Agustina Supriyani Kardono sudah jelas diatur dalam Anggaran Dasar. Pemenuhan kewajiban itu, kata Ira, belum rampung karena masih dalam proses perhitungan.

Terlepas dari masalah yang terjadi, Ira mengatakan jalinan persahabatan antara dirinya dengan Retty dan Agustina baik-baik saja. Ira bertekad akan tetap menjaga silaturahmi dengan dua sahabatnya itu.

Sebagaimana telah diberitakan, SSEK pecah kongsi setelah dua partner senior firma itu, Retty Anwar Suhardiman dan Agustina Supriyani Kardono memutuskan keluar. Kabar keluarnya Retty dan Agustina yang masing-masing menyumbang nama Suhardiman dan Kardono pada nama SSEK itu diumumkan di harian berbahasa Inggris, Jakarta Post, Rabu (16/4).

Dalam pengumuman itu, baik Retty dan Agustina menyatakan telah melepas tanggung jawab atas segala tindakan hukum termasuk jasa konsultasi dan produk-produk hukum yang dikeluarkan SSEK. Selain itu, Retty dan Agustina juga mengingatkan bahwa SSEK masih memiliki kewajiban yang harus ditunaikan kepada mereka dalam kapasitasnya sebagai pendiri firma.

“SSEK bagaimanapun, masih berkewajiban untuk menyelesaikan kewajibannya kepada kami, sebagai pendiri firma hukum SSEK, sesuai dengan klausula dasar firma hukum SSEK yang tercantum dalam akta pendirian nomor 15 tanggal 1 April 1992, dan perubahannya,” demikian tertulis dalam pengumuman.
Tags:

Berita Terkait