MK Tidak Batasi Perkara Sengketa Pemilu
Berita

MK Tidak Batasi Perkara Sengketa Pemilu

MK optimis bisa selesaikan sengketa pemilu selama 30 hari.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Tidak Batasi Perkara Sengketa Pemilu
Hukumonline
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan membatasi jumlah perkara yang masuk terkait sengketa hasil pemilu yang akan diajukan para calon legislatif (caleg). Sebab, MK tidak boleh menolak hak setiap caleg yang keberatan atas hasil penetapan rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara nasional yang dijadwalkan Jum’at (9/5) malam ini.  

Hal ini disampaikan Ketua MK Hamdan Zoelva menjelang pembukaan pendaftaran permohonan sengketa Pemilu 2014 setelah KPU mengumumkan penetapan hasil perolehan suara secara nasional. “Tidak ada pembatasan, akan kami periksa semua perkara yang masuk,” kata Hamdan Zoelva saat ditemui di Gedung MK, Jum’at (9/5) malam.

Hanya saja, lanjut Hamdan, petugas pendaftaran akan menyaring berkas permohonan sesuai syarat-syarat formil pengajuan permohonan sengketa pemilu. Artinya, jika syarat formil sudah dipenuhi tidak ada alasan bagi MK untuk tidak menerima dan memeriksa berkas sengketa tersebut.

“Tetapi, saya yakin jumlah sengketa yang masuk tidak sebanyak Pemilu 2009, melihat kinerja KPU yang nampaknya bisa menyelesaikan masalah di tingkat bawah saya rasa akan mengurangi jumlah perkara yang masuk di sini. Molornya penetapan rekapitulasi pun karena persoalan KPU di tingkat provinsi,” katanya.

Meski begitu, Hamdan mengingatkan objek sengketa pemilu hanya terbatas penetapan hasil perhitungan suara secara nasional. Sedangkan hal-hal yang terkait dengan pelanggaran pemilu, seperti money politic dan jual beli suara bukan kewenangan MK.  

“Prinsipnya bukan itu (money politic), itu tidak bisa dibuktikan di sini dan berbeda dengan sengketa pemilukada karena sengketa ini (pileg) sangat keangkaan. Untuk politik uang kan ada prosesnya sendiiri,” katanya.

Dia mengakui jika dilihat dari pengalaman sengketa Pemilu 2009, memang banyak berkas permohonan yang mempersoalkan pelanggaran lain (money politic) yang tidak terkait dengan perhitungan suara. Akan tetapi, pelanggaran itu tidak cukup membuktikan mempengaruhi hasil perolehan suara.

Makanya, dari 600 berkas permohonan sengketa Pemilu 2009 yang disidangkan hanya sekitar 10 persen yang dikabulkan. Sebab, apa yang mereka persoalkan tidak berkenaan dengan perselisihan jumlah suara. “Mereka juga tidak punya bukti, suara hilang buktinya mana? money politic itu tidak termasuk,” tegasnya.

Dia meyakini MK dapat menyelesaikan sengketa pemilu dalam waktu 30 hari sejak KPU menetapkan hasil resmi nasional. “UU mengharuskan selesai 30 hari kerja, setelah registrasi jadi langsung tidak akan molor optimis akan selesaikan seluruh perkara dalam waktu 30 hari,” ujarnya optimis.

MK sendiri telah membagi 9 hakim konstitusi dalam tiga panel. Panel 1 terdiri dari Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (ketua panel,) Muhammad Alim dan Wahiduddin Adam. Panel 2 terdiri dari Arief Hidayat (ketua panel), Patrialis Akbar, dan Anwar Usman. Panel 3 terdiri dari Fadlil Sumadi (ketua panel), Maria Farida, dan Aswanto.Namun, putusan sengketa tetap akan dibahas dalam Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) yang melibatkan 9 hakim konstitusi. 

“Jadi setiap panel  mewakili unsur dari Presiden, MA dan DPR. Nantinya, hakim tidak akan menangani perkara yang berasal dari daerahnya untuk mengurangi konflik kepentingan dan meminimalisir kecurigaan agar hasilnya obyektif,” kata Hamdan.

Ketiga panel ini akan di-back up dengan tim Satgas yang masing-masing panel terdiri dari 36 orang (ada 5 panitera pengganti, petugas verifikasi, pengolah data, dan analisis, dan pranata computer).Untuk mensukseskan penyelesaian sengketa pemilu, persiapan MK sudah terlihat sejak kemarin. Setidaknya, sejumlah persiapan mulai dari penambahan satuan keamanan, pendirian tenda penunjang persidangan, dan simulasi pendaftaran sudah dilakukan.

Loket Khusus
MK sendiri telah membentuk tim khusus yang akan melayani 24 jam parpol peserta pemilu atau caleg selama pendaftaran permohonan dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasionaldengan sebuah loket khusus.  

Loket khusus itu terletak Aula Gedung MK lantai 1 yang jumlahnya sesuai nama partai peserta pemilu dan 2 loket DPD. Puluhan pegawai MK ditunjuk sebagai gugus sudah dipersiapkan untuk menerima semua permohonan yang didaftarkan.Yang terpenting,di lobi lantai 1 terdapat alatpenunjuk waktu tertulis 72.00.00 yang akan berjalan mundur ketika KPU mengetuk pengesahan rekapitulasi nasional.

Proses penghitungan mundur ini akan diresmikan secara simbolis oleh Ketua MK Hamdan Zoelva yang dijadwalkan tepat pada Jum’at (9/5) sekitar pukul 19.30 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan, KPU masih menyisakan pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan suara di 2 provinsi dari 33 provinsi yakni provinsi Sumatera Selatan dan Maluku Utara.
Tags: