MK Tolak Penguji Pajak Cukai Rokok
Berita

MK Tolak Penguji Pajak Cukai Rokok

Pungutan pajak rokok merupakan kebijakan pembentuk undang-undang yang tidak bertentangan dengan konstitusi.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Tolak Penguji Pajak Cukai Rokok
Hukumonline
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi sejumlah pasal dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terkait ketentuan pajak cukai atas rokok.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 64/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Senin (19/5).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan sesuai UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, subjek cukai adalah pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, dan importir. Sedangkan objek cukai adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris. Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 UU PDRD objek pajak rokok adalah komsumsi rokok dan subjek pajak konsumen rokok.

“Sehingga, terdapat perbedaan antara objek dan subjek cukai dengan subjek dan objek pajak rokok,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Mahkamah menilai pungutan cukai rokok sekaligus pajak rokok adalah politik perpajakan untuk menambah pendapatan negara sekaligus sebagai kompensasi atas daya rusak atau akibat dampak negatif dari rokok yang dapat merusak kesehatan. Sehingga, sebagian besar dari pungutan pajak rokok harus digunakan untuk biaya bidang kesehatan.

“Dengan pungutan cukai sekaligus pajak rokok juga berdampak pada pengurangan jumlah rokok yang berdampak positif bagi perbaikan kesehatan masyarakat,” lanjutnya.

Menurut Mahkamah pungutan pajak rokok merupakan wilayah kebijakan pembentuk undang-undang yang tidak bertentangan dengan konstitusi. “Permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Maria.     

Sebelumnya, lima pemerhati HAM yakni (alm) Mulyana Wirakusumah (anggota TIM Penyusun RUU HAM), Hendardi (PHBI), Aizzudin (Dewan Pimpinan Kerukunan Tani Indonesia), Neta S Pane (IPW), dan Bambang Isti Nugroho (Pembela Kaum Miskin) yang mengklaim dirinya sebagai perokok memohon pengujian sejumlah pasal dalam UU PDRD.

Mereka memohon pengujian Pasal 1 angka 19, Pasal 2 ayat (1) huruf e, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 94 ayat (1) huruf c dan Pasal 181 UU PDRD yang menetapkan pajak cukai rokok sebagai pajak daerah. Soalnya, UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, juga telah menetapkan cukai rokok sebagai jenis pajak tidak langsung atas produk rokok.

Karenanya, ketentuan yang mengatur kembali pengenaan pajak atas cukai rokok dalam UU PDRD merugikan hak konstitusional para perokok karena konsumen rokok telah diwajibkan membayar pajak dua kali (pajak ganda). Menurutnya, aturan itu menimbulkan pajak ganda yang dilarang hukum perpajakan karena berpeluang menimbulkan ketidakadilan. Terlebih, putusan MK No. 6/PUU-VII/2009 menyebut merokok adalah kegiatan legal. Mereka meminta MK membatalkan pasal-pasal itu.
Tags:

Berita Terkait