Todung: Polisi Harus Jaga Pilpres dari Character Assassination
Berita

Todung: Polisi Harus Jaga Pilpres dari Character Assassination

Dua pimpinan Obor Rakyat akan diperiksa penyidik Kamis dan Jumat besok.

Oleh:
CR-16/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Sebagai bagian dari tim pengacara Jokowi-JK, Todung Mulya Lubis mendesak agar Polri segera mengusut kasus dugaan penyebar kebencian yang dilakukan tabloid “Obor Rakyat”. Senin lalu (16/6), tim pengacara Jokowi-JK sudah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dengan mencantumkan Pasal 156 KUHP.

Ditemui di sela-sela acara syukuran gelar Profesor dan Honoris Causa yang diraihnya, Todung menegaskan bahwa polisi memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tim Jokowi-JK. Polri, kata dia, harus segera menggelar penyelidikan dan penyidikan karena kenyataannya sudah ada pihak yang mengaku sebagai penanggungjawab terbitnya “Obor Rakyat”.

“Pihak kepolisian juga harus menjaga agar pemilu ini tidak dijadikan ajang untuk melakukan character assassination, memfitnah, membunuh masa depan politik seseorang ini sangat kejam dan tidak berprikemanusian,” papar Todung.

Todung meminta Polri menindak tegas pihak yang bertanggung jawab di balik kampanye hitam yang dilakukan melalui tabloid “Obor Rakyat”. “Tidak boleh ada imunitas, tidak boleh ada kejahatan tanpa hukuman,” tegasnya.

Menimpali pernyataan pimpinan tabloid “Obor Rakyat” tentang hak jawab Megawati Soekarnoputri, Todung justru menyebut tabloid tersebut sebagai penerbitan gelap. Todung mengutip keterangan Dewan Pers yang menyatakan “Obor Rakyat” tidak diterbitkan oleh suatu perseroan terbatas (PT) yang berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pers.

“Ini (Obor Rakyat, red) kan diterbitkan hanya untuk memfitnah hanya untuk menghantam orang lain jadi ini niatnya sudah jahat, jadi polisi punya kewajiban untuk melakukan investigasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolri Sutarman telah menegaskan bahwa proses hukum terhadap tabloid “Obor Rakyat” sudah berjalan.

"Kita sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi dan semua sudah dalam proses penyelidikan sejak kasus ini masuk ke Bareskrim," kata Sutarman di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Selasa (17/6).

Menurut Sutarman, “Obor Rakyat” bisa ditindak karena disinyalir melanggar UU Pers, tindak pidana umum, dan Undang-Undang Pemilu. Namun begitu, menurut Sutarman, semua dugaan itu harus diserahkan sepenuhnya kepada proses penyelidikan.

"Tapi semua bergantung pada hasil penyelidikan. Bisa saja dia melanggar ketiganya atau salah satu. Yang pasti kita akan berlakukan sesuai ketentuan hukum," jelasnya.

Polri, kata Sutarman, juga terus melakukan koordinasi dengan Dewan Pers. Koordinasi itu salah satu tujuannya adalah untuk menelaah dugaan pelanggaran UU Pers yang dilakukan “Obor Rakyat”. "Kita akan cari tahu undang-undang pers mana yang dilanggar. Kalau memang tidak ada izin tetapi disebarkan ke masyarakat tentu ada tindakan hukumnya," imbuhnya.

Sutarman juga menyatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini walau dicurigai ada keterlibatan pihak istana di dalamnya. "Semua sama di hadapan hukum. Siapa pun yang bersalah akan kita tindak dan Polri tidak akan bisa diintervensi oleh siapa pun," tegasnya.

Rencananya, penyidik Bareskrim Mabes Polri akan memeriksa dua orang pengurus Tabloid "Obor Rakyat" pada Kamis dan Jumat (19-20 Juni 2014).

"Tanggal 17 sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan pemeriksaan dua orang terlapor akan dilaksanakan 19 dan 20 Juni," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Agus Rianto di Jakarta, Rabu.

Agus menyebutkan kedua pengurus Obor Rakyat berstatus terlapor yang akan menjalani pemeriksaan yakni Pemimpin Redaksi Setyari Budiono dan pendiri Darmawan Sepriyosa. Kedua orang itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada waktu yang berbeda. Penyidik kepolisian akan memeriksa Setriyadi pada Kamis, sedangkan Darmawan dijadwalkan pada Jumat.

Tags:

Berita Terkait