Seorang Ibu Dihukum Percobaan Karena Eksploitasi Anak
Berita

Seorang Ibu Dihukum Percobaan Karena Eksploitasi Anak

Gunakan akun facebook anaknya untuk meminta uang ke mantan suaminya.

Oleh:
ANT/RED
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Semarang. Foto: Website resmi PN Semarang.
Gedung PN Semarang. Foto: Website resmi PN Semarang.
Pengadilan Negeri Semarang menghukum seorang ibu atas percobaan eksploitasi ekonomi terhadap anaknya yang bertujuan untuk keuntungan dirinya.

Terdakwa Karminah dalam sidang di Semarang, Kamis (7/8), dijatuhi hukuman enam bulan penjara namun tidak perlu dilaksanakan.

Hakim Ketua Maryana mengatakan jika dalam jangka waktu setahun terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana yang sama maka akan langsung dijebloskan ke tahanan untuk menjalani hukuman.

Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 53 KUHP. "Terdakwa terbukti melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak yang bertujuan untuk keuntungan dirinya sendiri," katanya.

Pasal 88 berbunyi, “Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Sedangkan, Pasal 53 KUHP mengatur percobaan kejahatan. Ketentuan ini berbunyi, “Percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri.”

Dalam sidang, lanjut Mariyana, terungkap perbuatan terdakwa yang meminta jatah saham kedua anaknya kepada Vincent Cantaert, mantan suaminya yang merupakan warga Negara Belgia.

Karminah terbukti membuat tulisan melalui jejaring sosial "Facebook" milik anaknya untuk meminta agar Komisaris PT Mama Grand Pasifik segera mendesak mantan suaminya untuk menyerahkan jatah saham sebesar 12,5 persen yang diperuntukkan bagi masing-masing anak hasil perkawinan terdakwa.

Ahli yang dihadirkan dalam persidangan, menurut hakim, menyatakan kalimat uang tertuang dalam jejaring sosial milik anak terdakwa tersebut bukanlah tulisan seorang anak usia 12 tahun. "Kalimatnya teratur, itu bukan dibuat oleh anak seusia itu," tambahnya.

Atas pembuktian dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas perkara yang dilatarbelakangi oleh masalah perceraian dengan mantan suaminya.

Atas putusan itu, hakim memberi kesempatan Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa jika akan melakukan upaya hukum selanjutnya.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, kasus eksploitasi anak sempat mencuat dalam kasus Arumi Bachsin vs ibunya, Maria Lilian Pesch. Sang ibu dilaporkan ke polisi dengan sejumlah pasal, salah satunya adalah Pasal 88 UU Perlindungan Anak yang mengatur eksploitasi anak. Namun, kasus ini berakhir damai.

Kasus serupa juga menimpa artis Marshanda dengan ibu kandungnya baru-baru ini. Pengacara Marshanda, OC Kaligis menuturkan bahwa kliennya dipasung oleh ibu kandungnya. Selain itu, Kaligis juga menuturkan bahwa sejak kecil Caca (sapaan akrab Marshanda) dijadikan “mesin” anjungan tunai mandiri (ATM) untuk mendapatkan uang sebagai artis oleh ibunya.
Tags:

Berita Terkait