Cukup Tujuh Hari Urus Perizinan Migas
Berita

Cukup Tujuh Hari Urus Perizinan Migas

Komitmen untuk mempercepat proses perizinan ini harus didukung oleh semua instansi terkait.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian ESDM. Foto: Sgp
Gedung Kementerian ESDM. Foto: Sgp
Mengurus perizinan yang berbelit menjadi salah satu kendala utama dalam melakukan investasi di Indonesia, tak terkecuali di sektor minyak dan gas bumi. Untuk membuka satu lapangan migas, setidaknya ada hampir 300 izin yang harus diurus. Semua perizinan itu juga tak hanya di bawah kewenangan satu institusi. Terlebih lagi, pengusaha tetap harus bolak-balik menghadap pemerintah pusat di ibu kota dan pemerintah daerah di lokasi lapangan.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM, Naryanto Wagimin, menyampaikan kini ada kabar gembira bagi para pelaku usaha migas. Pasalnya, jumlah izin yang harus diurus pengusaha akan dipangkas menjadi hanya seperempat dari yang saat ini ada. Untuk kegiatan hulu migas, pengusaha cukup mengurus tak lebih dari 70 izin saja.

Selain itu, menurut Naryanto, pengurusan izin juga akan dipermudah. Izin-izin yang diperlukan nantinya akan dikelompokkan lewat Sembilan instansi yang berwenang. Dengan demikian, Naryanto menjanjikan aka nada penyederhanaan birokrasi perizinan migas di Indonesia.

Dengan semakin sedikit dan sederhananya pengurusan izin itu, Naryanto memastikan waktu pengurusan izin juga akan lebih singkat. Ia menjamin proses pengurusan izin di kantornya hanya akan memakan waktu tujuh hari kerja. Hal ituadalah bukti pembenahan tata kelola migas.

“Saya garansi, semua perizinan sekarang maksimal tujuh hari,” kataNaryanto di kantornya, Senin (24/11).

Garansi yang diberikan olehnya bukan sekadar janji manis. Ia menyebut, dirinya berani pasang badan untuk memastikan perbaikan pengurusan izin migas itu. Naryanto menegaskan, dirinya mempersilakan masyarakat untuk langsung menemuinya jika menemukan kendala dalam pengurusan perizinan.

“Persoalannya, izin itu bukan hanya dari kita di Direktorat Migas saja, tetapi juga Pemda, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, dan sebagainya,” tambah Naryanto.

Oleh karena itu, ia berharap komitmen pembenahan izin migas ini didukung oleh instansi lain yang terkait. Sebab, Naryanto mengingatkan bahwa izin kegiatan migas bersinggungan dengan kantor pemerintahan lain. Meskipun sudah disederhanakan, ia tak menampik bahwa pintu instansi yang harus dilalui pengusaha masih lebih dari satu.

“Kita mengharapkan agar komitmen untuk mempercepat proses perizinan ini didukung oleh instansi lainnya, mengingat perizinan terkait kegiatan migas harus melewati beberapa pintu,” tuturnya.

Menurut Wakil Kepala SKK Migas, J. Widjonarko, perizinan yang harus diurus pelaku usaha di sektor migas memang cukup banyak. Ia menilai, banyaknya jumlah perizinan ini adalah sebagai dampak berlakunya sistem otonomi daerah. Pasalnya, otonomi daerah membuat tingginya partisipasi pemerintahan daerah.

Widjonarko mengatakan, pemerintah harus segera menuntaskan kendala-kendala yang ada dalam pengembangan migas di Indonesia. Ia optimis jika kendala perizinan bisa diatasi secara optimal, maka peningkatan kapasitas produksi migas sebagai sumber energi utama bisa tercapai. Hal itu juga turut meningkatkan ketahanan energi.

“Karenanya, perlu ada peningkatan komunikasi dari seluruh pihak terkait, temasuk antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” ujar Widjonarko.
Tags:

Berita Terkait