Kadishub DKI: Terminal Tidak Boleh Jual Rokok
Aktual

Kadishub DKI: Terminal Tidak Boleh Jual Rokok

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kadishub DKI: Terminal Tidak Boleh Jual Rokok
Hukumonline
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar ingin kawasan terminal juga bebas dari penjualan rokok, selain juga merupakan kawasan yang dilarang merokok.

"Kalau tidak bertentangan dengan aturan yang ada, di terminal tidak boleh jualan rokok, iklan rokok," kata Akbar saat membuka dialog edukasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia "Wujudkan Angkutan Umum Tanpa Asap Rokok" di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan ingin memberlakukan aturan tersebut sesegera mungkin. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2005, Pasal 13 ayat 1, angkutan umum termasuk ke dalam kawasan yang bebas rokok.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2010, Pasal 12 dan Pasal 13, pengemudi dan kondektur wajib memelihara udara bebas asap rokok di kendaraannya.

Menurut Akbar, meski Dinas Perhubungan telah melakukan sosialisasi ke pengemudi, kondektur maupun penumpang, masih ada yang belum menaruh kepedulian.

"Teguran. Lalu beritahukan ke pemilik angkutan supaya tidak mempekerjakan sopir yang merokok," kata Akbar.

Ia menginstrusikan kepala terminal untuk menegur awak kendaraan yang kedapatan merokok.

Kepala Terminal Pinang Ranti Bastian mengatakan, ia memberikan hukuman langsung kepada awak kendaraan yang merokok seperti push-up sepulih kali dan hormat bendera selama sepuluh menit. "Tidak ada denda," kata Bastian.

Kepala Unit Pengelola Teknis Terminal Dinas Perhubungan DKI Jakarta Anton mengatakan sanksi terhadap pelanggar Perda merokok di angkutan umum dan terminal mungkin dilaksanakan tahun depan.

"Dalam Perda No. 5 Tahun 2014 jelas ada sanksi administrasi sampai pencabutan izin," kata Anton.
Tags: