M. Irsyad Thamrin:
Hukum Progresif Dorong Advokat Lakukan Terobosan
Edsus Akhir Tahun 2014

M. Irsyad Thamrin:
Hukum Progresif Dorong Advokat Lakukan Terobosan

Di hadapan puluhan peserta Sekolah Hukum Progresif yang berlangsung di lantai tiga Kampus FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 19 November lalu, M. Irsyad Thamrin menyampaikan korelasi penegakan hukum progresif dengan akses keadilan.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Bas
Ilustrasi: Bas
M. Irsyad Thamrin mengatakan ada misteri yang harus dipecahkan karena hingga kini kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum masih rendah. Menurut Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta itu, ada lima misteri yang harus dipecahkan, yakni misteri informasi yang hilang, misteri keadilan, misteri kepekaan politik, pelajaran yang hilang dari sejarah negara-negara maju, dan misteri kegagalan reformasi hukum.

Hukum progresif merupakan salah satu jawaban atas pemecahan misteri itu. Mengapa? Hukum progresif menerabas kejumudan berpikir, hukum progresif harus memandang manusia lebih tinggi dibanding hukum buatan manusia. Hukum progresif diabadikan untuk manusia, bukan sebaliknya. Pertanyaannya, bagaimana advokat –profesi Irsyad—mengejawantahkan hukum progresif dalam kehidupan profesionalnya?

Berikut petikan wawancara hukumonline dengan Ketua Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) itu.

Selama ini hukum progresif lebih banyak digaungkan akademisi. Sebagai advokat, Anda  ikut menyuarakan. Bagaimana seharusnya advokat memaknai hukum profesif?
Advokat memaknainya di level gerakan. Advokat memaknai hukum profesif  di ranah praktek penelitian hukum, pembelaan terhadap kasus-kasus. Terutama membela kepentingan masyarakat miskin yang banyak tak tertangani. Tinggal bagaimana membangun spirit pembelaan terhadap masyarakat miskin itu. Memahami hukum progresif membawa advokat melakukan pembelaan atas kasus-kasus kaum marjinal, melakukan terobosan-terobosan hukum dalam pembelaan itu. Orang yang tidak mampu seharusnya tidak menerima hambatan; dan sebaliknya perlu difasilitasi advokat agar memperoleh sumberdaya hukum yang sama dengan orang kaya atau berkuasa.

Bukankah selama ini advokat sering terkungkung pada jargon ‘sudah sesuai prosedur’, sedangkan hukum progresif ingin melakukan terobosan?
Saya katakan bahwa spirit hukum itu penting bagi advokat untuk berani  melakukan terobosan hukum walaupun bisa jadi berbeda. Bisa di lingkup pendidikan, litigasi, juga dalam proses penggeledahan, penahanan atau penyitaan. Advokat harus berani dengan argumen yang kuat, dan mungkin berbeda atau malah ditertawakan, tetapi pembelaan kepada masyarakat tetap harus dicoba.

Anda menyebut CLS sebagai aktivitas hukum progresif. Maksudnya?
Menurut saya, citizen law suit (CLS) itu salah satu pendekatan yang menggunakan hukum profesif. Advokat bisa mendorong warga negara untuk mengajukan gugatan terhadap kebijakan yang tidak benar. Itu pula yang ditekankan dalam bantuan hukum struktural. Melalui bantuan hukum struktural, advokat melakukan pendekatan hukum progresif. Advokat mengkombinasikan antara hukum, nilai keadilan, pendekatan ke masyarakat, pengorganisasian, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.  Semua itu digunakan advokat dalam ranah pembelaan hukum. Nah, itu salah satu terobosan yang dilakukan.

Seperti Anda, advokat kan menghadapi aparat penegak hukum kita yang positivistik…
Makanya saya katakana kita harus mencoba membuat terobosan hukum terhadap masyarakat, masyarakat diorganisasi sehingga mereka menjadi pressure group. Dalam menegakkan hukum progresif, kita (advokat--red) butuh dukungan dan salah satu ranahnya ketika kita melihat ini ada sebuah pembelaan kepada masyarakat, masyarakatnya kita dorong. Makanya pengorganisasian masyarakat itu penting dalam mengimplementasikan hukum progresif.

Menurut saya penting bagi aparat penegak hukum untuk berani melawan dan tidak takut terhadap intervensi modal, kekuasaan atau pakem positivistik.

Bagaimana advokat menghadapi aparat penegak hukum lain yang positivistik?
Menurut saya pendekatan itu penting. Argumentasi berdasarkan dokumen, referensi, dan teori yang kuat menjadi penting. Ada coaching juga kepada masyarakat dan pembela yang akan bersidang di pengadilan agar bisa menghadapi hakim.

Apa yang harus dilakukan untuk menggaungkan hukum progresif ke kalangan advokat?
Kalau berbicara gerakan, gerakan hukum progresif, harus dilakukan secara terprogram dan kontinu. Gerakan menggaungkan hukum progresif bisa dimulai sejak awal, sejak di kampus, kepada mahasiswa dan dosen. Kepada profesi lain juga penting. Yang bisa dilakukan antara lain memperbanyak materi pelatihan, misalnya Pendidikan Khusus Profesi Advokat-- yang memuat gagasan-gagasan hukum progresif. Misalnya memberikan contoh-contoh putusan yang memuat hukum progresif.

Bagaimana dukungan organisasi advokat?
Makanya saya katakana menanamkan gagasan itu harus dari awal. Kami pernah mendorong sebuah konsep pemagangan advokat. Ketika orang sudah lulus ujian dan waktu harus magang, bagaimana kita dorong magangnya itu dalam konteks probono. Para calon advokat diedukasi dengan gagasan hukum progresif, dibawa praktek. Misalnya tidur dengan masyarakat miskin yang akan diadvokasi. Dengan begitu sense pembelaannya akan kuat. Saya kira organisasi advokat harus mendorong ke arah sana

Bagaimana mentransplantasikan gagasan-gagasan hukum profesif ini ke dalam profesi advokat?
Menurut saya harus dimulai dari awal. Mendiskusikan, memasukkan ke dalam kurikulum pendidikan. Kepada para calon advokat diberikan contoh putusan, contoh kasus, lalu diajak untuk menyelesaikan kasus itu lewat pendekatan hukum progresif.
Tags:

Berita Terkait