Pemerintah Bahas Penerapan Sanksi BPJS Kesehatan
Berita

Pemerintah Bahas Penerapan Sanksi BPJS Kesehatan

Ada sanksi administratif, denda dan pidana.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kementerian Perdagangan. Foto: RES
Kementerian Perdagangan. Foto: RES
Pemerintah masih membahas penerapan sanksi dalam program BPJS, terutama Kesehatan. Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin, mengatakan pekan ini instansi terkait akan menggelar pertemuan untuk membahas penerapan sanksi. Lembaga yang terlibat antara lain BPJS Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Perdagangan (Kemendag) dan Kepolisian.

Sanksi yang dapat dijatuhkan bagi orang yang melanggar regulasi terkait BPJS berupa administrasi, denda dan pidana. Untuk itu dalam penerapan sanksi, terutama administratif, BPJS Kesehatan harus menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga pemerintah yang menggelar pelayanan publik. Seperti Kepolisian terkait dengan pengurusan izin mengemudi (SIM).

Mengacu pasal 17 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Nasrudin menjelaskan, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya menjadi peserta BPJS serta tidak memberi data yang benar maka dijatuhi sanksi administratif. “Berupa teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” katanya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (17/12).

Sanksi pidana, dikatakan Nasrudin, sebagaimana pasal 55 UU BPJS dapat diberikan kepada pemberi kerja yang tidak menunaikan kewajibannya membayar iuran kepada BPJS. Pidana yang dijatuhkan berupa penjara paling lama 8 tahun atau denda satu miliar rupiah. “Untuk mencegah potensi penggelapan. Dikhawatirkan pemberi kerja tidak langsung menyetorkan uang yang dipungutnya ke BPJS atau jumlah setoran tidak sesuai dengan gaji pekerja,” tukas Nasrudin.

Nasrudin mengingatkan agar perusahaan segera mendaftarkan diri dan pekerjanya menjadi peserta BPJS, khususnya Kesehatan. Mulai 1 Januari 2015 sanksi itu secara bertahap mulai diterapkan. Ia memperkirakan untuk tahap awal, BPJS Kesehatan akan melayangkan surat teguran kepada pemberi kerja yang melanggar ketentuan.

Nasrudin menambahkan BPJS mendata pemberi kerja atau perusahaan mana saja yang belum mendaftar menjadi peserta BPJS. Itu dapat diketahui saat orang yang bersangkutan hendak menggunakan jasa pelayanan publik. Sebab, ketika orang yang bersangkutan belum menjadi peserta BPJS Kesehatan maka tidak bisa mendapat pelayanan publik tertentu.

Selanjutnya, dari data itu BPJS Kesehatan bisa melayangkan surat teguran kepada orang tersebut. “Sanksi-sanksi itu sebagai upaya mendorong kepatuhan, agar kewajiban yang ada di UU dilaksanakan perusahaan (pemberi kerja),” urai Nasrudin.

Sebelumnya, Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Ikhsan, membenarkan ada penerapan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pihak yang melanggar ketentuan tentang BPJS. Seperti tidak bisa mendapat pelayanan publik untuk membuat SIM dan paspor.

Namun, penjatuhan sanksi itu hanya dapat dilakukan oleh unit pelayanan publik yang bersangkutan. Misalnya, untuk SIM berkaitan dengan Kepolisian dan pemerintah daerah. Untuk itu BPJS Kesehatan harus menjalin kerjasama terlebih dulu dengan berbagai unit pelayanan publik tersebut. “Untuk saat ini kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat SIM, paspor dan perizinan lainnya belum berlaku,” ucapnya.

Sampai saat ini Ikhsan mencatat BPJS Kesehatan belum menjalin perjanjian kerjasama dengan unit pelayanan publik manapun. Tapi ia mengimbau agar masyarakat segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan karena kepesertaan BPJS sifatnya wajib. “Masyarakat harus menjadi peserta BPJS Kesehatan selagi sehat, sebelum sakit,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait