Sejumlah Lembaga Bahas Polemik Pengajuan PK
Aktual

Sejumlah Lembaga Bahas Polemik Pengajuan PK

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Sejumlah Lembaga Bahas Polemik Pengajuan PK
Hukumonline
Sejumlah lembaga hukum menggelar rapat membahas SEMA No. 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali Hanya Satu Kali untuk mencari solusi terkait polemik pembatasan pengajuan PK. Pasalnya, sejumlah kalangan menganggap SEMA yang diterbitkan pada pengujung 2014 bertentangan dengan putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang berimplikasi PK dapat diajukan berkali-kali. 

Rapat digelar secara tertutup di ruang Supomo Gedung Kemenkumham. Tampak hadir dalam rapat sejumlah perwakilan dari sejumlah lembaga yakni Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Jubir MA Suhadi, Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius, Komisioner Komnas HAM Siane Indriyani, dan mantan Ketua MK Jimly Assidiqie, serta pejabat eselon satu di lingkungan Kemenkumham. 

Yasonna H Laoly mengatakan sengaja mengundang sejumlah lembaga diantaranya MK, MA, Kejaksaan Agung, Komnas HAM untuk membahas polemik pengajuan PK. "Sebenarnya KPK dan KY kita undang, tetapi karena ada urusan mereka tidak hadir," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jum'at (09/1). 

Dia menjelaskan beberapa hari terakhir muncul perdebatan soal pengajuan PK sejak terbitnya SEMA No. 7 Tahun 2014. "Ada yang berpandangan PK cukup sekali demi kepastian hukum, ada yang berpandangan bisa diajukan berkali-kali, tetapi harus dibatasi novumnya sesuai amanat putusan MK," kata dia. 

Dalam pertemuan ini, kementerian melibatkan pakar. Namun, untuk pembicaraan awal hanya melibatkan pemerintah dan lembaga kekuasaan kehakiman agar mendapatkan solusi yang terbaik terutama terkait pelaksanaan eksekusi terpidana mati. 

"Pertemuan ini sudah kita sampaikan ke bapak presiden," katanya. "Nanti kita lihat apakah SEMA itu sudah cukup memadai karena ada yang berpandangan sebaiknya ditingkatkan menjadi Peraturan MA," tambahnya.
Tags: