Presiden Tunggu Proses di DPR Terkait Kapolri
Aktual

Presiden Tunggu Proses di DPR Terkait Kapolri

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Presiden Tunggu Proses di DPR Terkait Kapolri
Hukumonline
Presiden Joko Widodo mengemukakan, pihaknya sedang menunggu proses yang berlangsung di DPR terkait dengan surat pengajuan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai calon kapolri.

"Kita tunggu proses yang ada di DPR," kata Presiden Joko Widodo ketika ditanya mengenai calon kapolri oleh wartawan saat berkunjung ke PT Pindad, Bandung, Senin (12/1).

Sementara ketika ditanyakan mengenai mengapa penunjukan calon kapolri tidak melibatkan secara aktif KPK dan PPATK, Presiden menjawab, "Nanti kalau saya jawab, larinya 'ke tempat lain'".

Penunjukan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon kapolri sudah sesuai prosedur karena melalui proses di Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). "Dari sisi kapabilitas dan integritas, kita bisa lihat Budi Gunawan cukup baik, mumpuni, penerima bintang Adimakayasa, pendidikan yang dilaluinya sangat baik dan merupakan lulusan terbaik," kata anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding.

Ia juga menyebutkan, Budi Gunawan dalam setiap penempatannya selalu membawa perubahan yang lebih baik.

Misalnya, saat kepala Divisi Propam, saat menjabat kapolda Bali juga bawa perubahan, begitu juga di Kalemdikpol, di mana ada perubahan yang lebih baik seperti pelayanan, pendidikan Polri sehingga Polri memiliki kualitas dan integritas profesional. "Saya yakin bila Budi Gunawan menjadi Kapolri, ia akan memberi angin segar bagi Polri," kata politisi Hanura itu.

Sedangkan surat pengajuan Komjen Budi Gunawan sebagai calon kapolri mendatang secara resmi dikirim Presiden Joko Widodo ke DPR untuk menggantikan Jenderal Polisi Sutarman.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan hal itu di Jakarta, Senin (12/1), saat mengomentari calon tunggal kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan yang diajukan Presiden Jokowi ke DPR.

Azis mengemukakan, jika menilik dari sisi jenjang kepangkatan dan karir, Kepala Lembaga Pendidikan (Kalendik) Polri itu memenuhi syarat formal untuk menggantikan Jenderal Sutarman yang akan habis masa baktinya sebagai Kapolri pada Oktober 2015.
Tags: