Chevron Lolos dari Gugatan karena Klausula Arbitrase
Berita

Chevron Lolos dari Gugatan karena Klausula Arbitrase

Mitra bisnis gugat Chevron gara-gara pemutusan kontrak kerjasama.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jakpus. Foto: Sgp
Gedung PN Jakpus. Foto: Sgp
PT Chevron Pacific Indonesia dan tiga tergugat lain lolos dari gugatan PT Saripari Pertiwi Abadi (SPA). Padahal penggugat sempat meminta kepada hakim menghukum Chevron membayar lebih dari 2,1 juta dolar Amerika Serikat.

Dalam putusan sela yang dibacakan Selasa (13/1), majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan SPA terhadap Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan tiga tergugat lain. Majelis berpandangan kedua pihak sudah mengatur penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase. Dalam kontrak, kedua pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui Singapura International Arbitration Centre (SIAC).

Karena itu, majelis hakim dipimpin Suko Priyo Widodo menyatakan PN Jakarta Pusat tak berwenang. “PN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena kedua perusahaan terikat dalam kontrak,” kata Priyo.

Kuasa hukum CPI, Dasril Affandi, menyambut baik putusan sela majelis hakim. Ia menyebut pertimbangan majelis cukup beralasan mengingat penyelesaian sengketa lewat arbitrase dimungkinkan oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase). “Pertimbangan majelis hakim cukup beralasan, karena  secara UU Arbitrase, maka PN tidak berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini,” jelasnya.

Sebaliknya, pengacara SPA, Dewi Yuniar, mengindikasikan keberatan  atas putusan majelis. Ia yakin ada unsur pidana dalam perkara ini sehingga majelis harus mempertimbangkan dugaan pidana sebelum menerima eksepsi CPI dan turut tergugat. Rupanya, SPA sudah melapor ke polisi akibat pencairan performance bond. “Kita lapor polisi karena ada indikasi kebohongan. Dia (CPI) mengambil yang bukan haknya. Seharusnya itu menjadi pertimbangan majelis hakim. Langkah selanjutnya kami (SPA) akan banding karena ada perkara pidana,” kata Dewi.

Semula, SPA dan CPI adalah mitra bisnis dalam pengeboran sumur minyak. Sengketa muncul gara-gara pemutusan kontrak kerjasama. CPI memutus kontrak karena menilai SPA melakukan pelanggaran kontrak. Kinerja perusahaan rekanan dinilai CPI tidak baik. Bahkan pernah ada pemogokan karyawan hingga lima hari kerja.

Versi CPI, perusahaan sudah seharusnya mencairkan jaminan pelaksanaan pekerjaan (performance bond). Jaminan performance bond itu bernilai 5 persen dari nilai kontrak (2,1 juta dolar Amerika Serikat). ”Pemutusan kontrak kerja sama karena kinerja SPA jelek,” jelas Dasril kepada hukumonline.

Versi SPA, Dewi Yuniar mengatakan CPI tak punya hak atas performance bond itu karena saat kontrak direvisi, nilai performance bond tak ikut berubah. Yang berubah, total nilai kontrak dari 42 juta dolar AS menjadi 37 juta dolar AS ($). “CPI sudah tidak berhak atas bond  karena sudah tidak berlaku. Dia (CPI) tidak mengubah nilai performance bond sehingga batal demi hukum,” kata Dewi.

Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh hukumonline, pada 20 Januari 2008 CPI dan SPA melakukan kerjasama pelaksanaan pengeboran minyak dengan jangka waktu pelaksanaan empat tahun dengan total nilai kontrak 42 juta dolar AS. Isi kontrak menyebutkan bahwa pihak kontraktor dalam hal ini SPA wajib menyerahkan suatu jaminan pelaksanaan untuk  mnejamin pelaksanaan kontraktor secara sempurna. Jaminan pelaksanaan harus sebesar 5 persen atau paling banyak 10 persen dari total nilai kontrak sehingga diperoleh jaminan pelaksana sebesar 2,1 juta AS$.

Dalam kontrak juga disebut kontraktor harus memperoleh jaminan tersebut dari suatu bank umum (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat). Performance bond tersebut kemudian dikeluarkan oleh PT Asuransi Ramayana Tbk selaku Turut Tergugat I, yang nilainya mengacu pada total nilai kontrak 42 juta dolar AS.

Namun berselang enam bulan kemudian tepatnya Mei 2008, CPI dan SPA merevisi isi kontrak dan nilai kontrak mengalami perubahan yakni yang semula 42 juta AS$ menjadi senilai 37 juta AS$. Revisi kontrak juga mengubah jenis pekerjaan yang mulanya adalah pengeboran menjadi pekerjaan ulang atas pengaturan isi sumur yang sudah ada, pengaturan ditutup atau dibuka ulang kembali, sekaligus pembersihan sumur.

Dengan berubahnya total nilai kontrak, maka nilai performance bond  pun seharusnya juga turut berubah menjadi 1,85 juta AS$. Tetapi, CPI tidak melakukan perubahan atas nilai performance bond karena dinilai tidak akan terjadi masalah.

Kenyataan berkata lain. Hubungan kedua perusahaan merenggang. CPI memutuskan kontrak, SPA melayangkan gugatan. SPA menggugat empat pihak sekaligus: CPI, PT Asuransi Ramayana Tbk, SKK Migas, dan Bank Mandiri.

Putusnya kontrak antara CPI dan SPA akhirnya membuat CPI meminta performance bond dicairkan sesuai nilai yang belum direvisi, yakni 2,1 AS$. CPI kemudian memaksa PT Asuransi Ramayana Tbk untuk mencairkan nilai performance bond tersebut dengan ancaman jika tak dicairkan, maka CPI akan memutuskan PT Asuransi Ramayana Tbk sebagai rekan kerja.

“Alasan untuk meminta pencairan performance bond tersebut sesuai berdasarkan isi pernyataan yang tertera pada performance bond tersebut yaitu “Performance bond harus cair seketika walaupun ada keberatan dari penggugat,” jelasnya.

Padahal, jelas Dewi, SPA sudah hampir menyelesaikan pekerjaan hampir 90 persen. Sehingga jika CPI tetap menuntut pencairan jaminan pelaksana tersebut tentu nilai yang dihitung adalah berdasarkan pada sisa kontrak yang belum dilaksanakan yakni sekitar 215,579.87 AS$.

Pemaksaan pencairan jaminan pelaksana tersebut dinilai merupakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh CPI. Selain itu, Dewi merasa ada keanehan dalam pertemuan antara CPI, PT Asuransi Ramayana dan SKK Migas (yang saat itu BP Migas) selaku selaku Turut Tergugat II. Pertemuan yang membahas pencairan performance bond  tersebut tidak mengikutsertakan SPA dan SPA mengaku tak diberitahu terkait pertemuan tersebut. “Inti gugatan meminta CPI untuk mengembalikan performance bond yang sudah mereka cairkan,” tuturnya.
Tags:

Berita Terkait