Penangkapan BW Diduga Melanggar HAM
Berita

Penangkapan BW Diduga Melanggar HAM

Sejumlah elemen masyarakat melaporkan Bareskrim ke Komnas HAM.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Sejumlah elemen masyarakat mengadukan Bareskrim Mabes Polri ke Komnas HAM, Senin (26/1). Foto: RES
Sejumlah elemen masyarakat mengadukan Bareskrim Mabes Polri ke Komnas HAM, Senin (26/1). Foto: RES
Sejumlah organisasi dan individu yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melaporkan Bareskrim Mabes Mabes Polri ke Komnas HAM. Para pelapor menilai ada dugaan pelanggaran HAM dalam proses penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).

Pelanggaran HAM itu antara lain terjadi karena penangkapan dilakukan secara sewenang-wenang. Koordinator KontraS, Haris Azhar, misalnya, menilai penangkapan BW melanggar prosedur hukum dan hak asasi manusia. “Kami minta Komnas HAM melakukan penyelidikan. Sebagai lembaga negara, Komnas HAM bisa melakukan tindakan untuk menguji apakah yang menimpa BW dalam peristiwa itu ada dugaan pelanggaran HAM atau tidak,” kata Haris kepada Komisioner Komnas HAM di ruang pengaduan Komnas HAM di Jakarta, Senin (26/1).

Koalisi berharap Komnas HAM membongkar proses kriminalisasi dan  bentuk pelanggaran yang dilakukan aparat Bareskrim. Termasuk memanggil Kabareskrim Budi Waseso. Jika sudah selesai, Koalisi berharap Komnas HAM mempublikasikan hasilnya agar jelas siapa yang melakukan pelanggaran.

Pengacara publik LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, mengatakan tim kuasa hukum BW berkesimpulan penangkapan BW itu kriminalisasi. Indikatornya, penyidikan tidak sesuai aturan. Misalnya, dalam KUHAP dijelaskan ketika melakukan penyidikan kejaksaan harus diberitahu lewat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia juga menilai ada  pelanggaran terhadap Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana karena penangkapan harusnya dilakukan berdasarkan dua alat bukti dan pemanggilan yang sah dua kali berturut-turut.

Sayangnya, berbagai prosedur itu belum dilakukan Bareskrim. Begitu pula dengan gelar perkara sebelum dilakukan penangkapan. Alghiffari mengatakan kuasa hukum BW sempat menanyakan hal tersebut kepada penyidik, tapi mereka tidak bisa memberi jawaban. “Seseorang itu tidak bisa ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang, ada prosedur yang harus dilalui,” tukasnya.

Alghiffari juga menyebut tim kuasa hukum menyimpulkan tidak ada tindak pidana yang dilakukan BW. Tuduhan yang dilayangkan kepolisian terhadap BW adalah mengarahkan saksi untuk berbohong. Menurutnya, melakukan briefing terhadap saksi dalam berperkara di MK merupakan hal yang lumrah.

Malah hakim MK, dikatakan Alghiffari, sering mengingatkan kepada pengacara yang berperkara untuk melakukan briefing terhadap saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Maka ia menganggap salah jika BW dituding mengarahkan saksi untuk berbohong.

Koordinator ICW, Ade Irawan, berpendapat penangkapan terhadap BW diduga dilakukan untuk menghalangi sekaligus meneror KPK. Ia yakin penangkapan itu terkait dengan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK, terutama yang bersinggungan dengan calon Kapolri, Budi Gunawan. Ia menilai jika kasus seperti itu dibiarkan maka berbahaya bagi pemberantasan kasus korupsi kedepan. “Kami harap Komnas HAM menerbitkan rekomendasi yang keras,” ujarnya.

Koordinator Institute Hijau Indonesia, Chalid Muhammad, berharap Komnas HAM berkoordinasi dengan lembaga pemerintahan lain seperti LPSK. “Komnas HAM harus bekerjasama dengan LPSK untuk memberi perlindungan terhadap saksi yang rawan mendapat intimidasi,” usul Chalid.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menyebut dugaan pelanggaran HAM juga menimpa anak BW. Sebab, ketika BW ditangkap, anaknya melihat langsung peristiwa itu. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim tidak mempertimbangkan kondisi psikologis anak. “Kriminalisasi itu melanggar hak anak,” katanya.

Menanggapi laporan itu Ketua Komnas HAM, Hafid Abbas, berjanji akan serius menangani kasus tersebut. Ia pun mengatakan sejak BW ditangkap Jumat (23/1), komisioner Komnas HAM terus mengamati jalannya peristiwa secara langsung, baik di KPK dan Bareskrim Mabes Polri.

Hafid menargetkan pengaduan yang disampaikan koalisi masyarakat anti korupsi akan selesai paling lambat dalam sepekan dan akan dipublikasikan hasilnya. “Kami akan menindaklanjuti (laporan yang disampaikan koalisi,-red) dan kami akan publikasikan hasilnya,” urainya.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Siane Indriani, mengatakan sejak peristiwa penangkapan BW Komnas HAM berusaha mengumpulkan fakta, bahkan sudah punya kesimpulan sementara. “Ada kriminalisasi terhadap BW. Itu jelas sekali,” tegasnya.

Siane menilai koordinasi antar personil di Kepolisian tidak terjalin dengan baik. Seperti koordinasi antara penyidik dan Plt Kapolri. Namun yang jelas, penangkapan BW berkaitan dengan beberapa peristiwa yang terjadi sebelumnya. Dimulai dari pencalonan BG sebagai Kapolri yang dirasa tidak beres. Kemudian, pengangkatan Budi Waseso sebagai Kabareskrim. Lalu, kriminalisasi terhadap Abraham Samad dan BW. “Sikap kami keras bukan berarti kami memusuhi Polri, tapi terhadap oknum yang menggunakan institusi kepolisian,” ucapnya.

Komisioner Komnas HAM subkomisi Pengkajian dan Penelitian, Sandrayati Moniaga, mengatakan Komnas HAM akan melayangkan dua surat. Pertama, kepada Presiden Jokowi. Surat itu intinya mengusulkan kepada Presiden untuk meninjau kembali penetapan BG sebagai calon Kapolri.

Surat kedua, Sandra melanjutkan, dilayangkan kepada Plt Kapolri sebagai apresiasi karena menegaskan BW tidak ditahan. Kemudian mendesak agar Plt Kapolri memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyidikan terhadap aparatnya yang melakukan tindakan yang menyalahi aturan. Khususnya dalam proses penangkapan BW. “Komnas HAM akan memantau tindak lanjut terhadap dua surat yang akan dilayangkan itu,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait