Praperadilan Budi Gunawan Dikabulkan Sebagian
Aktual

Praperadilan Budi Gunawan Dikabulkan Sebagian

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Praperadilan Budi Gunawan Dikabulkan Sebagian
Hukumonline
Hari ini (16/2), hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Hakim Sarpin memutuskan mengabulkan sebagian permohonan BG.

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (BG) tidak sah dan tidak berdasar hukum," ujar Sarpin.

Sarpin menyatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan kepada BG karena BG bukanlah subjek yang diatur dalam UU KPK. Pasalnya, sangkaan tindak pidana korupsi yang digunakan KPK dalam menetapkan BG sebagai tersangka terjadi ketika BG menjabat sebagai pejabat eselon 2.

"Walaupun dalam jawaban yang telah diajukan oleh Termohon namun sepanjang pemeriksaan perkara, bukti tidak pernah diajukan Termohon. Termohon tidak dapat membuktikan Pemohon merupakan pejabat negara," jelas Sarpin.

Terkait eksepsi yang diajukan KPK sebagai Termohon tentang kewenangan praperadilan dalam memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka, Sarpin menolak. Dia tegaskan, praperadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Tindakan penyidik dan penuntut umum yang belum diatur pada Pasal 77 jo Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 95 ayat (1) KUHAP ditetapkan menjadi objek prapaperadilan dan lembaga hukum yang berwenang adalah lembaga praperadilan. Karena penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan maka lembaga hukum yang menguji adalah lembaga praperadilan," papar Sarpin.
Tags: