Tahun 2014, Jumlah TKA 68.762 Orang
Aktual

Tahun 2014, Jumlah TKA 68.762 Orang

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Tahun 2014, Jumlah TKA 68.762 Orang
Hukumonline
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat selama 2014 ada 68.762 orang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Data itu berdasarkan daftar izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) yang diterbitkan Kemenaker. Dari jumlah itu TKA terbesar berasal dari Cina (16.328 orang) Jepang (10.838), dan Korea Selatan (8.172).

Menanggapi data itu Menaker, Hanif Dhakiri, mengatakan TKA yang bekerja di Indonesia dipengaruhi oleh naik turunnya investasi dan laju perekonomian. Serta adanya kebijakan pengendalian TKA.

Pengembangan SDM di Indonesia menurut Hanif jadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mengendalikan jumlah TKA. “Pemberi kerja atau perusahaan yang memperkerjaan TKA wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Namun bila jabatan tersebut belum dapat diduduki pekerja Indonesia baru boleh mempekerjakan TKA,” katanya di kantor Kemenaker di Jakarta, Rabu (25/2).

Pengendalian TKA itu diantaranya dilakukan lewat penerbitan izin dan dokumen terkait. Jika perusahaan mengajukan kebutuhan untuk menggunakan TKA maka pemerintah akan melihat berapa besar manfaat yang bisa diperoleh tenaga kerja lokal. “Kalau tidak sesuai dengan kebutuhan, tentunya kita akan menolak (pengajuan penggunaan TKA,-red),” pungkas Hanif.
Tags: