MK: Nafas UU Sumber Daya Air Bersifat Liberal
Aktual

MK: Nafas UU Sumber Daya Air Bersifat Liberal

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
MK: Nafas UU Sumber Daya Air Bersifat Liberal
Hukumonline

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai, nafas UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) masih bersifat liberal. Atas dasar itu, MK membatalkan UU tersebut. Menurutnya, konsistensi, koherensi dan korespondensi seluruh substansi UU tersebut jauh dari UUD 1945.

“UU Sumber Daya Air adalah UU yang jauh dari konsistensi, koherensi dan korespondensi dari UUD. Nafasnya bersifat liberalisasi,” kata Arief di Komplek Parlemen di Jakarta, Senin (2/3).

Padahal, yang diinginkan konstitusi bahwa sumber daya air menguasai hidup orang banyak, karena itu harus dikelola oleh negara. Meski begitu, Arief mengatakan, putusan MK masih memberikan peluang bagi swasta untuk mengelola jika sumber air masih banyak. Namun, peluang tersebut baru bisa diberikan setelah swasta memenuhi serangkaian syarat-syarat tertentu.

Ia sadar pembatalan UU oleh MK bukan hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya, banyak UU yang telah dibatalkan oleh Mahkamah. Walaupun banyak UU yang dibuat DPR dan pemerintah dibatalkan MK, Arief enggan memberikan saran kepada pembuat UU dalam membuat UU yang baik sehingga tak bisa dijudicial review.

“Tidak bisa memberikan masukan (penyusunan RUU) kepada DPR. Nanti ada orang yang tetap menjudicial review, kita sudah berikan masukan di sana. Karena hakim itu sifatnya pasif, kita tidak boleh beri saran yang baik, itu tidak bisa, nanti secara potensial menjadi perkara kita, itu dibatasi oleh kode etik,” pungkasnya.

Tags: