Warga Ajukan HUM Perpres Kantor Staf Kepresidenan
Berita

Warga Ajukan HUM Perpres Kantor Staf Kepresidenan

Uji materi demi terciptanya pemerintahan Jokowi-JK yang konstitusional dan sesuai asas-asas hukum pemerintahan yang baik.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES
Koalisi Penegak Konstitusi kembali memasukkan permohonan hak uji materi (HUM) atas keberadaan staf kepresidenan. Perpres No. 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan – yang sebelumnya tengah dimohonkan pengujian ke MA - sudah dinyatakan dicabut atau tidak berlaku melalui terbitnya Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan. Permohonan HUM diajukan terhadap beleid baru Presiden Jokowi.

“Koalisi Penegak Konstitusi telah resmi mendaftarkan uji materi Perpres No. 26 Tahun 2015. Sebab, bagian akhir Perpres No. 26 Tahun 2015 telah mencabut berlakunya Perpres No. 190 Tahun 2014,” ujar salah satu pemohon Erfandi usai mendaftarkan uji materi Perpres Kantor Staf Kepresidenan di gedung MA, Senin (09/3).

Tercatat sebagai pemohon uji materi ini yakni Erfandi, Victor Santoso Tandiasa dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Arief Rachman mewakili Relawan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jokowi-Jusuf Kalla, dan Tezar Yudhistira selaku advokat.

Erfandi mengatakan permohonan uji materi Perpres No. 190 Tahun 2014 yang diajukan sebelumnya tetap dilanjutkan. “Kami tidak menarik permohonan sebelumnya. Biarlah majelis MA yang memeriksa, tetapi yang pasti Perpres yang kami uji sudah dinyatakan dicabut oleh Presiden Jokowi. Makanya, kami ajukan uji materi Perpres No. 26 Tahun 2015 ini,” tegasnya.

Ditegaskan Erfandi Perpres No. 26 Tahun 2015 ini dianggap bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.Misalnya, Pasal 13 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan materi Perpres bisa dibuat jika diperintahkan oleh UU, PP, atau karena tugas penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Selain itu, Perpres Kantor Staf Kepresidenan dinilai bertentangan dengan UU Kementerian Negara. Pasal 15 Undang-Undang ini menyebutkan  pembatasan 34 kementerian yang merupakan delegasi dari Pasal 17 UUD 1945. Dalam konsiderans Perpres itu bagian “mengingat” hanya didasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Dengan kata lain, tidak ada dasar UU atau PP  yang melandasi pembentukan Perpres ini.

“Kita berharap majelis segera memeriksa dan memutus uji materi yang kita ajukan demi terciptanya pemerintahan yang konstitusional sesuai nawa cita yang disampaikan pemerintahan Jokowi-JK saat Pilpres,” kata pria yang berprofesi sebagai Tenaga Ahli Bidang Legislasi DPR ini.

“Kita juga melampirkan alat bukti pemberitaan media yang mengutip pendapat pakar yang menyatakan Perpres Kantor Staf Kepresidenan itu inkonstitusonal. Ini akan memudahkan MA untuk memeriksanya.”

Meski begitu, dia mengaku uji materi ini bukti konkrit untuk tetap mendukung pemerintahan Jokowi-JK untuk membentuk pemerintahan yang konstitusional efektif dan efisien agar sesuai asas-asas umum pemerintahah yang baik (good governance).

“Uji materi ini sebenarnya bentuk dukungan pemerintahan Jokowi-JK agar tetap konstitusional yang ternyata dalam penerbitan Perpres itu melanggar dua aspek (dua undang-undang), sehingga Perpres itu harus dicabut atau dibatalkan majelis MA,” sambung Tezar Yudhistira.

Tezar menambahkan Koalisi Penegak Konstitusi tidak akan pernah berhenti untuk mendukung, mengawal, dan mengawasi mengawasi pemerintahan Jokowi-JK. “Ini demi terciptanya pemerintahan Jokowi yang konstitusional dan sesuai asas-asas hukum pemerintahan yang baik,” katanya.
Tags:

Berita Terkait