Pembayaran Pajak Diributkan dalam Rapat Kreditor
Berita

Pembayaran Pajak Diributkan dalam Rapat Kreditor

Akan dibahas kurator dengan hakim pengawas.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Foto: SGP
Gedung Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Foto: SGP
Rapat kreditor penjamin utang PT Kasindo Graha Kencana sudah digelar di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Dalam rapat kedua, Kamis (12/3) kemarin, salah satu isu yang dibahas adalah pembayaran utang pajak termohon pailit. Arifin Tjokro, penjamin utang Kasindo, dimohonkan pailit oleh PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Kurator yang ditunjuk mengurus kepailitan tersebut, Widia Gustiwardini, menjelaskan bahwa pengurus mendapatkan laporan dari kantor pajak terkait tunggakan pajak termohon. Belakangan, diduga ada yang melunasi pajak tersebut. Ini yang membuat kurator bertanya-tanya. “Siapapun yang membayar, faktanya sudah dibayar,” jelas Widia.

Dalam pandangan kurator, debitor tidak boleh melakukan tindakan lagi atas aset-aset begitu termohon dinyatakan pailit. “Kita sudah tegaskan sepanjang pailit, debitor tidak boleh mengajukan upaya-upaya terkait yang akan merugikan isi boedel pailit,” kata Widia.

Arifin Tjokro, penjamin utang Kasindo, yang hadir di rapat kreditor, membantah sinyalemen kurator. Ia merasa tidak pernah membayarkan pajak pasca putusan pailit. “Saya tidak merasa melakukan pembayaran pajak. Coba dicek, dari rekening saya atau tidak,” jawab Arifin.

Ketika hendak dikonfirmasi ulang atas masalah ini, Arifin malah meminta hukumonline untuk tidak memberitakan kasus dirinya di Pengadilan Niaga.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Bank Mayapada, Ignatius Andy tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. “Tanya kurator saja,” katanya kepada hukumonline.

Kurator Widia Gustiwardini mengatakan tim pengurus akan melakukan pembahasan bersama dengan hakim pengawas. “Nanti ada tahapannya, prosesnya,” tuturnya.

Selain itu, pengurus juga meminta Arifin untuk melaporkan total aset yang sebenarnya untuk memperlancar dan mempercepat kerja tim kurator. “Kita minta laporan aset untuk memperlancar dan mempercepat proses pailit ini. Karena menurut pengakuan Pak Arifin, dia tidak memiliki aset. Kalau tidak dilaporkan, kita (pengurus) akan bekerja sendiri untuk menelusuri aset,” ujarnya di persidangan.

Bank Mayapada mengajukan permohonan pailit terhadap Arifin Tjokro selaku personal guarantee atas pinjaman perusahaan PT Kasindo Graha Kencana pada 10 Desember 2014 lalu. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi milik PN Pusat, www.pn-jakartapusat.go.id, majelis hakim Pengadilan Niaga -- Robert Siahaan, Sinung Hermawan dan Kisworo--  menerima permohonan dan menyatakan termohon pailit.

Majelis mengabulkan permohonan pailit untuk seluruhnya dan menyatakan Arifin (termohon pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya. Arifin terlilit kasus ini karena memposisikan dirinya sebagai personal guarantee atas pinjaman ke kreditor. Salah satu kreditor lain yang hadir dalam rapat kreditor adalah PT CIMN Niaga. Adapun kurator yang ditunjuk adalah Dwiana Miranti, Emi Rosminingsih, dan Widia Gustiwardini. Sementara Jamaluddin Samosir diangkat menjadi Hakim Pengawas.

Widia belum bisa menjelaskan total tagihan utang Arifin. Menurutnya, verifikasi total tagihan masih akan diklarifikasi oleh pengurus dan hakim pengawas. “Total tagihan hutang masih klarifikasi karena ada beberapa perbedaan perhitungan dan itu masih ada tahap-tahap selanjutnya,” kata Widia usai sidang.
Tags:

Berita Terkait