Dinilai Diskriminatif, Pasal Penghinaan Pejabat Digugat.
Berita

Dinilai Diskriminatif, Pasal Penghinaan Pejabat Digugat.

Majelis akan menentukan permohonan ini berlanjut ke sidang pleno atau tidak.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Kuasa Hukum Pemohon (Ki-Ka) Okta Heriawan dan Kurniawan saat menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang pengujian KUHP, Rabu (1/4). Foto: Humas MK
Kuasa Hukum Pemohon (Ki-Ka) Okta Heriawan dan Kurniawan saat menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang pengujian KUHP, Rabu (1/4). Foto: Humas MK
Tak terima dijerat pasal penghinaan pejabat, dua aktivis LSM yang didakwa menghina Walikota Tegal yakni Agus Slamet dan Komar Raenudin, akhirnya mempersoalkan Pasal 319 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menganggap Pasal 319 KUHP terkait penghinaan terhadap pejabat negara itu cenderung diskriminatif karena memungkinkan orang tidak terkena kejahatan penghinaan dapat melaporkan ke aparat penegak hukum. 

"Pasal 319 KUHP khususnya frasa 'kecuali berdasarkan Pasal 316 sudah tidak relevan lagi kalau dipandang sama dengan penghinaan presiden dan wakil presiden," ujar kuasa pemohon, Victor Santoso Tandiasa dalam sidang perbaikan yang dipimpin Suhartoyo di ruang sidang MK, Rabu (01/4).

Pasal 319 KUHP berbunyi "Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan Pasal 316." Sedangkan pasal 316 KUHP mengatur ancaman pidana penghinaan kepada seorang pejabat.

Victor menegaskan Pasal 319 KUHP sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan sejak MK memutuskan pengujian Pasal 207 KUHP pada 2006. Dalam putusan MK bernomor 013-022/PUU-IV/2006 itu, MK menyatakan pembelakuan Pasal 207 KUHP, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan (delik aduan).

"Jadi, atas dasar putusan itu, aparat penegak hukum baru dapat memproses memberlakukan Pasal 207 KUHP, setelah ada pengaduan dari penguasa (secara langsung)," ujarnya.

Menurutnya, ketentuan penghinaan terhadap pemerintah yang sah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat tergantung pada tafsir apakah suatu proses, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan. Hal ini juga berpeluang menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan ekspresi sikap.

Pemohon juga menganggap pemberlakuan Pasal 319 KUHP, khususnya frasa "kecuali berdasarkan Pasal 316" memungkinkan terjadinya ketidakpastian hukum. Sebab, orang yang tidak terkena kejahatan penghinaan dapat melaporkan orang yang dianggap telah menghina orang lain. "Pasal 319 KUHP khususnya frasa 'kecuali berdasarkan Pasal 316' memberi perlakuan yang berbeda antara jabatan presiden dan wakil presiden dengan jabatan kepala daerah atau jabatan lain di bawah presiden," tegasnya. "Ini bentuk pembedaan terhadap unsur yang dapat melakukan pengaduan terhadap terjadinya tindak pidana penghinaan."

Atas dasar itu, pemohon meminta MK menghapus frasa "kecuali berdasarkan Pasal 316" dalam Pasal 319 KUHP karena bertentangan dengan UUD 1945.

Atas perbaikan permohonan ini, Majelis Panel akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutan dari sidang ini. "Nanti, kita akan RPH dulu, nanti kita akan tentukan apakah sidang akan lanjut ke sidang pleno atau tidak," kata Suhartoyo mengingatkan.

Untuk diketahui, Agus Slamet dan Komar Raenudin ditangkap pada Oktober 2014 lalu lantaran menghina Walikota Tegal lewat situs Facebook. Penangkapan dilakukan oleh petugas dari Polda Jawa Tengah setelah ada pengaduan dari masyarakat. Kini, kedua aktivis ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tegal yang didakwa dengan Pasal 319 KUHP.
Tags:

Berita Terkait