Sanksi Pidana Menyampaikan Informasi Palsu
Resensi

Sanksi Pidana Menyampaikan Informasi Palsu

Jangan menyampaikan berita bohong. Jangan membuat berita palsu. Inilah pesan penting buku ini.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Buku Tindak Pidana Pemalsuan. Foto: MYS
Buku Tindak Pidana Pemalsuan. Foto: MYS
‘Mulutmu adalah harimaumu’. Pribahasa ini mengajarkan kita agar berkata jujur. Kalau tidak ingin kesandung masalah dalam pergaulan, janganlah menyampaikan sesuatu yang tidak benar. Apalagi kalau informasi yang disampaikan itu nyata-nyata palsu. Kini, percaya atau tidak, semakin banyak perangkap hukum yang bisa menjerat Anda.

Coba tengok sudah berapa banyak orang yang kesandung UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tengok pula ancaman bagi orang yang memberikan sumpah palsu di pengadilan. Contoh lain, coba telusuri kasus-kasus orang menggunakan ijazah asli tapi palsu untuk mendapatkan kedudukan atau jabatan tertentu.

Ada banyak pemberian informasi palsu atau pernyataan palsu yang bisa dikualifikasi sebagai perbuatan pidana. Sebagian besar jenis tindak pidana itu telah dirangkum oleh dua orang dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, lewat buku mereka Tindak Pidana Pemalsuan: Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan.
.
Judulnya panjang bukan? Untuk ringkasnya sebut saja Tindak Pidana Pemalsuan. Buku ini menarik, pertama,  karena bukan saja merangkum pasal-pasal tindak pidana pemalsuan sehingga berguna sebagai alat komparasi; tetapi juga, kedua, memuat kritik penulis atas perumusan norma-norma pidana pemalsuan. Artinya, dari sisi teoritis ada problem perumusan tindak pidana dalam perundang-undangan yang tersebar.

Untuk alasan yang pertama, perlulah disebut bahwa buku ini sebenarnya pengembangan dari buku Kejahatan Mengenai Pemalsuan yang pernah dikeluarkan penerbit yang sama pada tahun 2001. Rupanya, perundang-undangan sudah berkembang setelah itu. Ada UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dalam kaitannya dengan ijazah dan menggunakan karya ilmiah palsu untuk mendapatkan gelar, dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Terhadap alasan kedua, buku ini memuat kritik penulis terutama mengenai perumusan norma pidana yang kadang-kadang berlebihan. Penulis antara lain menyebut ‘cara pembentuk Undang-Undang merumuskan tindak pidana dalam UU ITE di luar kebiasaan’ (hal. 232).

Persoalan memberi keterangan palsu juga dikenal dalam perkara korupsi, seperti diatur Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi. Ada empat jenis tindak pidana dalam pasal dimaksud yaitu (i) tersangka sengaja melanggar kewajiban hukumnya untuk memberi keterangan sesuai Pasal 28; (ii) pihak bank sengaja melanggar kewajiban hukumnya untuk memberi keterangan sesuai pasal 29; (iii) saksi sengaja tidak memenuhi kewajiban hukumnya untuk memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sesuai pasal 35; dan (iv) saksi sengaja tidak memenuhi kewajiban hukumnya untuk memberi keterangan sebagaimana dimaksud pasal 36. Menurut kedua penulis, maksud pembentukan empat macam tindak pidana ini adalah untuk melindungi kepentingan hukum mengenai kelancaran penanganan dan pengungkapan kasus korupsi oleh penyidik, penyidik, dan majelis hakim (hal. 267).

JudulTindak Pidana Pemalsuan:  Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan
Penulis Adami Chazawi dan Ardi Ferdian
Penerbit RajaGrafindo Persada, Jakarta
Cet-1 2014
Ukuran xii, 306, 23 cm

Dengan menelusuri perumusan tindak pidana dalam berbagai peraturan perundang-undangan, penulis menyimpulkan ada 11 unsur tindak pidana. Mereka adalah unsur melawan hukum, kesalahan, akibat konstitutif, keadaan yang menyertai, syarat tambahan untuk dapat dituntut pidana, syarat tambahan untuk diperberatnya pidana, syarat tambahan untuk dapat dipidana, objek hukum tidak pidana, dan kualitas subjek hukum tindak pidana (hal. 2).

Dalam perumusan norma, ada unsur yang selalu dicantumkan, ada yang tidak. Unsur yang selalu dicantumkan adalah perbuatan dan objek. Perbuatan dan objek adalah syarat mutlak perumusan tindak pidana (Ibid).

Istilah pemalsuan tidak perlu selalu diartikan pada perbuatan yang menjadikan palsunya isi tulisan seperti surat atau sejenisnya; melainkan termasuk juga palsunya isi berita/informasi yang tidak dituliskan. Sekadar contoh adalah keterangan saksi yang diucapkan atau disampaikan secara verbal. Memberikan keterangan palsu di atas sumpah di pengadilan dibahas langsung pada bab 2 buku ini.

Kedua penulis adalah akademisi yang mengkhususkan diri pada bidang pidana. Adami Chazawi tercatat sudah menerbitkan 19 karya buku, sebagian besar hukum pidana. Sedangkan Ardi Ferdian adalah alumnus Magister Konotariatan Universitas Brawijaya, dimana ia kemudian mengabdikan diri sebagai dosen.

Buku ini menarik untuk dibaca. Sayangnya, ada kemungkinan beberapa kesalahan percetakan pada edisi perdana. Jadi, periksa dulu sebelum membeli. Selamat membaca…
Tags:

Berita Terkait