Dana Aspirasi Berpotensi Suburkan Praktik Korupsi
Utama

Dana Aspirasi Berpotensi Suburkan Praktik Korupsi

Bakal menyuburkan proyek fiktif. Pola korupsi tersebut merupakan modus yang acapkali terjadi dalam APBN maupun APBD.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Wacana adanya dana pembangunan daerah pemilihan atau dana aspirasi mengundang kontra masyarakat. Usulan yang sempat menjadi polemik 2010 silam, kini kembali begulir agar masuk dalam RAPBN 2016. Anggaran dana aspirasi diusulkan sebesar Rp20 miliar per anggota per tahun. Koalisi masyarakat sipil menengarai bakal rawan terjadi korupsi dan penyalahgunaan.

Peneliti korupsi politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, berpandapat dana aspirasi dimungkinkan menjadi korupsi masif karena bakal menimbulkan calo anggaran. Birokrat di tingkat bawah bukan tidak mungkin bakal menjadi bumper atas penggelontoran dana puluhan miliaran rupiah tersebut. Oleh sebab itu, wacana tersebut mesti ditolak.

“Dana aspirasi  dikhawatirkan akan menjadi masalah baru yang justru menyuburkan korupsi, memperluas gap ketimpangan  pembangunan antar daerah,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor ICW, Senin (15/6).

Donal menengarai dana aspirasi bakal menyuburkan proyek fiktif. Misalnya berbentuk pembangunan, penyelenggaraan kegiatan serta pengadaan fiktif. Pola korupsi tersebut merupakan modus yang acapkali terjadi dalam APBN maupun APBD. Modus yang sering terjadi dengan pola kick back terhadap program tertentu dengan cara memperdagangkan pengaruh terhadap alokasi  dana yang dipegang oleh masing-masing anggota.

Ketua Umum Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan selain persoalan korupsi, dana aspirasi dinilai menabrak fatsul sistem ketatanegaraan. Pasalnya fungsi DPR hanyalah legislasi, budgeting dan pengawasan. Sementara fungsi pengawasan terhadap mitra kerja pun DPR belum maksimal. Terlebih, pekerjaan rumah DPR dalam bentuk legislasi masih kedodoran.

“Tetapi kalau masalah uang mereka bergerak cepat, apalagi untuk kepentingan mereka,” imbuhnya.

Ia berpandangan dana sebesar Rp20 miliar per orang berpotensi korupsi. Ia menilai dana reses anggota DPR pun selama ini tidak transparan. Bahkan, akuntabilitas dan bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang reses pun masih dipertanyakan. Dahnil berpandangan argumentasi yang dibangun anggota dewan bahwa dana aspirasi tidak dieksekusi langsung oleh anggota DPR justru semakin rawan disalahgunakan oleh pemerintah daerah.

Atas dasar itulah menilai usulan dana aspirasi membuktikan anggota DPR tidak mampu menjaring maksimal aspirasi kontituennya di daerah. Padahal anggota dewan berkewajiban mendampingi konstituennya  di daerah dalam rangka mengakomodir aspirasi daerah.

“Praktik politik uang seperti ini harus diingatkan agar tidak terjadi korupsi,” katanya.

Koordinator Indonesia Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi, mengatakan dana aspirasi berpotensi memperluas ketimpangan pembangunan. Terlebih, dana aspirasi bertentangan dengan semangat pemerataan pembangunan. Hanafi berpandangan usulan dana aspirasi tidak sejalan dengan rencana pembangunan nasional yang menempatkan persoalan ketimpangan pembangunan. Khususnya, antara kawasan barat dengan Indonesia timur.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable  (ILR) Erwin Natosmal berpandangan dana aspirasi bertentangan dengan Pasal 12 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 12 ayat (1) menyebutkan, APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara”. Dengan kata lain, APBN menjadi domain pemerintah, bukan DPR.

“Dana aspirasi akan membuat DPR sebagai lembaga legislatif masuk terlalu jauh ke ranah eksekutif,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait