Ancam Eksistensi KKI, UU Tenaga Kesehatan Dijudicial Review
Aktual

Ancam Eksistensi KKI, UU Tenaga Kesehatan Dijudicial Review

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Ancam Eksistensi KKI, UU Tenaga Kesehatan Dijudicial Review
Hukumonline
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dokter M. Adib Khumaidi, dan seorang warga negara bernama Salamuddin mengajukan uji materi atau judicial review UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.

Muhammad Joni, kuasa hukum para pemohon, menjelaskan pendaftaran atas permohonan ini dilakukan ke Kepaniteraan MK pada Senin (22/6).

Alasan penting permohonan ini adalah karena UU Tenaga Kesehatan mengancam eksistensi KKI. Padahal KKI adalah organ negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 34 ayat (3), Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 94 UU Tenaga Kesehatan dianggap berpotensi membubarkan KKI, padahal Konsil yang disebut terakhir dibentuk untuk menjamin kepercayaan professional praktik kedokteran dan melindungi warga negara dari praktik kedokteran yang tak disiplin. Pasal 34 ayat (3) juncto Pasal 90 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan, misalnya, menjadikan KKI sebagai bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

Mandat pembentukan UU Tenaga Kesehatan bersumber dari Pasal 21 ayat (1) dan penjelasannya UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun, kata Joni, tidak ada mandate untuk menghapuskan KKI, dan tidak ada perintah memasukkan tenaga medis dalam pengaturan tenaga kesehatan. Tenaga medis sudah diatur dalam UU Praktik Kedokteran.
Tags: