Telah Terbit Aturan Penjualan Air Minum Bebas Pajak
Berita

Telah Terbit Aturan Penjualan Air Minum Bebas Pajak

Air minum dalam kemasan tetap dikenakan pajak.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Pemerintah mengeluarkan aturan yang membebaskan penyerahan air bersih dari pajak pertambahan nilai. Ketentuan mengenai hal itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.  

Aturan ini merupakan revisi PP No.31 Tahun 2007 tentang  Impor dan atau Penyerahan  Barang  Kena  Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Di aturan  ini, air bersih yang terbebas PPN yaitu air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh perusahaan air minum. Aturan tersebut sekaligus menjadi pelaksanaan Pasal 16 B ayat (1) UU No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pengaturan mengenai pembebasan PPN untuk air bersih ini dalam rangka menjamin ketersediaan air. Selain itu, secara tegas disebutkan pula bahwa pemerintah berharap aturan tersebut menjadi perangkat pendukung dalam pengembangan sistem penyediaan air minum. Air bersih yang belum maupun sudah siap diminum semua termasuk dalam pengaturan. Hanya saja, Pasal 3 ayat (2) beleid itu menyebut adanya pengecualian.

Secara tegas diatur bahwa air bersih yang sudah siap diminum dalam kemasan tidak termasuk dalam ruang lingkup objek pengaturan. Artinya, air minum dalam kemasan tetap terkena PPN. Dengan demikian, pengusaha air minum dalam kemasan masih diperbolehkan memungut PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama,menjelaskan bahwa sejak dulu air bersih yang dijual tidak dalam kemasan memang tidak dibebankan PPN. Syaratnya, air itu dialirkan melalui pipa. Haal tersebut telah diatur sejak pengaturan dalam PP No. 12 Tahun 2001.

“Sejak dulu memang air bersih yang dialirkan melalui pipa dibebaskan,” kata Satria dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (27/8).

Sayangnya, Satria menjelaskan bahwa pada kenyataannya kendati pemerintah tak memungut PPN, banyak perusahaan yang tetap membebankan pajak itu kepada masyarakat. Biasanya, mereka yang menarik pungutan itu adalah perusahaan yang menjual air tidak melalui pipa. Mereka mendistribusikan air bersih melalui mobil tanki maupun menyuplai air minum isi ulang.

“Mulai sekarang, perusahaan penyuplai air bersih ke kios isi ulang tidak wajib memungut PPN,” tandas Satria.

Hanya saja, pengusaha tetap wajib membuat faktur pajak dan melaporkan fakturnya di SPT Masa PPN. Pengusaha wajib membuat faktur pajak dengan diberi kode "080". Kemudian dilaporkan di bagian penyerahan yang dibebaskan.Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP No. 40 Tahun 2015.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin), Hendro Baroeno, menegaskan pelaku usaha industri air minum dalam kemasan (AMDK) milik swasta justru menunggu aturan hukum terkait perizinan. Ia mengaku, persoalan pajak memang seringkali memberatkan iklim usaha. Namun, kini payung hukum untuk mengisi kekosongan UU No.7 Tahun 2004tentang Sumber Daya Air jauh lebih mendesak.

“Ke depan bagaimana industri bisa tetap jalan. Negara juga sudah memberi izin yang berlaku selama tiga tahun dan sewaktu-waktu bisa dicabut,” katanya.

Ia menambahkan, dengan keputusan MK membatalkan UU No.7 Tahun 2004 itu pelaku usaha AMDK akan kembali mengacu pada UU No.11Tahun 1974. Pihaknya pun meminta pemerintah mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang yang sesuai dengan konteks otonomi daerah saat ini. Dengan demikian, jika ada investor yang berminat menanamkan modalnya di sektor itu, tak terkendala kekosongan aturan. 
Tags:

Berita Terkait