Pengadilan yang ‘Ramah’ Bagi Kaum Disabilitas dan Buta Aksara
Berita

Pengadilan yang ‘Ramah’ Bagi Kaum Disabilitas dan Buta Aksara

Inovasi yang dibuat intinya memudahkan kaum disabilitas dan buta aksara dalam rangka mencari keadilan di pengadilan.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015. Foto: http://inovasi.mahkamahagung.go.id/
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015. Foto: http://inovasi.mahkamahagung.go.id/
Sebagai lembaga peradilan, Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya mengemban amanah untuk membantu pencari keadilan serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk bisa tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Ketentuan itu disebut dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berangkat dari upaya mengatasi segala hambatan dan rintangan itu, sejumlah pengadilan tingkat pertama melakukan inovasi-inovasi untuk mewujudkannya.

Misalnya,yang dilakukan Pengadilan Negeri Baturaja (PN Baturaja), Sumatera Selatan. Melihat kondisi yang terjadi di pengadilan,khususnya bagi para pencari keadilan yang memiliki keterbatasan fisik, melatarbelakangi PN Baturaja memberikan layanan fasilitas kursi roda bagi para pencari keadilan. Tak hanya bagi para pencari keadilan, fasilitas kursi roda itu juga bisa dipakai oleh pengunjung sidang, saksi-saksi, hingga pengunjung yang sudah lanjut usia.

“Layanan Fasilitas Kursi Roda Bagi Para Pencari Keadilan atau Pengunjung Sidang atau Saksi yang sedang sakit atau mempunyai keterbatasan fisik atau pengunjung yang sudah lansia,” tulisnya dalam situs kompetisi.

Ide inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 yang diselenggarakan MA,tak sebatas fasilitas kursi roda. PN Baturaja juga membangun sarana dan prasarana untuk memudahkan lalu lintas pengguna kursi roda yang disediakan. Misalnya, menyediakan jalan atau area khusus untuk bisa dilalui pengguna kursi roda.

Selain membangun akses jalan bagi pengguna kursi roda, PN Baturaja juga memberikan pelayanan berupa fasilitas untuk menjemput para pihak (baik pencari keadilan, pengunjung atau saksi) dari tempat parkir menuju pengadilan. Tak sampai disitu, disediakan pula petugas piket pengadilan yang akan memberikan panduan serta melayani setiap permintaan yang diminta oleh pencari keadilan dan pengunjung pengadilan.

Inovasi yang lainnya juga memberikan ‘keramahan’ bagi pencari keadilan. Dikutip dari situs inovasi.mahkmahagung.go.id, Pengadilan Agama Lumajang (PA Lumajang), salah satu pengadilan di bawah lingkungan peradilan agama melakukan inovasi ini.

Inovasi yang dilakukan PA Lumajang bertumpu pada upaya pelayanan yang optimal bagi kaum buta aksara. Berangkat dari data BPPS Jawa Timur 2010 silam, terdata ada kurang lebih 150.000 jiwa yang masuk dalam kategori buta aksara tinggi. Fakta lainnya, terungkap bahwa di PA Lumajang, kaum buta aksara itu sekitar 1 – 1,5 persen berposisi sebagai Penggugat atau Tergugat atau Pemohon maupun Termohon.

Dalam kondisi sebagai Penggugat atau Pemohon, PA Lumajang memperbolehkan kaum buta aksara untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada Ketua Pengadilan yang mengadili suatu perkara perdata. Memang,sebetulnya gugatan lisan telah diatur dalam Pasal 120 HIR atau Pasal 144 RBg. Namun, PA Lumajang menyebut kalau para pihak ini selain menyandang buta aksara, kebanyakan dari mereka juga tidak bisa berbahasa Indonesia.

“Namun kenyataan yang di temui di Pengadilan Agama Lumajang, sebagian besar pihak yang berposisi sebagai Penggugat/Pemohon dan buta aksara dia sekaligus tidak bisa berbahasa Indonesia. Pelayanan pihak seperti ini harus dilakukan dengan khusus dan dibarengi dengan inovasi yang baik agar terlayani dengan maksimal,” tulisnya dalam situs kompetisi. 

Karenanya, PA Lumajang melakukan inovasi dengan menunjuk dua orang Hakim yang membantu serta dua orang Hakim ini mesti menguasai bahasa asli Madura. Tujuannya,guna memudahkan dalam memberi arahan kepada para pihak yang berperkara. Selain itu, untuk lebih memberikan kenyamaan saat membuat gugatan secara lisan itu, PA Lumajang juga menyediakan ruangan khusus yang diklaim representative agar bisa menyampaikan maksud-maksudnya secara bebas.

“PA Lumajang berusaha memberikan pelayanan dan kenyamanan maksimal kepada semua pihak, baik itu yang berpindidikan formal maupun yang tidak pernah mengenyam pendidikan formal, semua diperlakukan dan dilayani dengan baik agar mendapatkan kenyamanan,” harapnya dalam situs kompetisi.

Sebelumnya, Pada pertengahan Agustus lalu, Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah membuka kompetisi “Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015”. Saat ini, peserta tercatat sudah mencapai 229 peserta (pengadilan) dari total jumlah seluruh pengadilan terkait sejumlah 789 pengadilan se-Indonesia.

Masing-masing terdiri dari Pengadilan Umum berjumlah 81 pengadilan, 13 pengadilan dari lingkungan pengadilan tata usaha Negara, enam peserta dari pengadilan militer, serta yang terbanyak dari pengadilan agama, yakni 129 pengadilan. Dari total pengadilan 223 pengadilan itu, tercatat ada 141 inovasi yang terdaftar dari pengadilan-pengadilan tersebut. 
Tags:

Berita Terkait