RUU Merek dan Paten Harus Berpihak pada UKM
Berita

RUU Merek dan Paten Harus Berpihak pada UKM

Agar merek lokal mampu bersaing dengan merek produk impor.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Foto: ylki.or.id
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Foto: ylki.or.id
Rangkaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Merek dan Paten sudah mulai berjalan. Melalui panitia khusus (Pansus), berbagai masukan diserap dari berbagai ahli dan kelompok masyarakat. Tujuannya, agar perumusan RUU Merek dan Paten berpihak pada Usaha Kecil Menengah (UKM).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU Merek dan Paten Refrizal dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Selasa (22/9). “Keberpihakan (RUU Merk dan Paten) pada UKM, dan kita minta UKM digratiskan notaris untuk mengurus perusahaan atau koperasinya, jadi negara yang membayar,” ujarnya.

Dikatakan Refrizal, ke depan, RUU tersebut mestinya lebih melindungi kepentingan nasional. Misalnya, perlindungan terhadap industri kreatif yang mulai bangkit dari keterpurukan. Merek produk lokal pun mesti diperkuat perlindungannya melalui RUU tersebut. Itu sebabnya, konsistensi DPR dan pemerintah mesti ditunjukan melalui RUU tersebut.

Anggota Komisi VI itu berharap, melalui RUU tersebut nantinya dapat menjadikan momentum kebangkitan nasional untuk merek  produk lokal. Tentunya, mesti diamanatkan kepada pemerintah dalam RUU tersebut dalam mengkampanyekan produk lokal.

“Kita jadikan kebangkitan nasional kita dalam rangka melindungi merek lokal. Jadi keberpihakan pemerintah sangat penting terhadap merek lokal,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, berpandangan dari perspektif konsumen, merek menjadi penting ketika berhadapan dengan kualitas produk. Ia menilai RUU Merek dan Paten sejatinya memberikan jaminan ketika terdapat sengketa merek.

Tulus berpendapat RUU Merek dan Paten diharapkan tidak disusupi agenda bisnis global. Setidaknya, RUU Merek dan Paten tidak mematikan merek produk lokal. Sebab, jika RUU Merek dan Paten tidak berpihak pada UKM, maka merek lokal akan sulit bersaing dengan merek produk impor.

“Jadi harus ada keberpihakan bagi UKM. Jangan sampai nanti masuk agenda global,” katanya.

Terkait dengan penegakan hukum, memang masih menuai perdebatan ketika kepolisian menginginkan menjadi delik biasa. Sedangkan sebagian besar ahli meminta delik aduan. Ia khawatir ketika menjadi delik biasa, maka aparat kepolisian dapat dengan mudah menangkap seseorang yang menggunakan produk bermerek kualitas (KW) satu. Artinya, produk tersebut tidak original merek.

Namun, kemampuan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah terbatas. Misalnya, kaos bola merek luar berkisar di atas Rp1 juta. Sedangkan daya beli masyarakat tak sampai nilai nominal tersebut. Penegak hukum mesti memperhatikan hal tersebut tanpa langsung melakukan penangkapan ketika melihat orang menggunakan produk merek palsu.

“Jadi dalam konteks penegakan hukum harus memperhatikan yang seperti ini, dan disikat dari sisi hulunya. Jangan sampai UU Merek dan Paten malah mematikan merek lokal. Karena bagaimana pun budaya kita masih kental dengan merk palsu. Jadi penegak hukum harus hati-hati.  Nanti orang pake kaos palsu dipidana,” ujarnya.

Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia (UI),  Agus Sardjono, berpandangan  DPR dan pemerintah mesti konsisten dalam memberikan perlindungan terhadap merek produk lokal, termasuk cakupan apa saja yang akan dilindungi dalam RUU Merek dan Paten.

“Pansus harus konsisen terkait cakupan yang akan dilindungi,” ujarnya.

Agus berpendapat dalam Pasal 46 terdapat aturan pendaftaran merk lokal secara  kolektif. Menariknya, pendaftaran merk lokal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Ia berpandangan jika pendaftaran merk lokal dilakukan oleh Pemda akan dapat menjaga kualitas daerahnya masing-masing.

“Dengan ketentuan ini paling tidak pengusaha kecil tidak mengeluarkan ongkos, karena akan didaftarkan secara kolektif oleh Pemda,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait