Kemenkumham Targetkan Hukuman Kebiri Masuk Prolegnas
Berita

Kemenkumham Targetkan Hukuman Kebiri Masuk Prolegnas

Masih dipertimbangkan aspek kesehatan dan HAM.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: RES
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: RES

Kementerian Hukum dan HAM menargetkan agar hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengatasi persoalan pedofilia di Indonesia.

"Kita masukkan dulu di Prolegnas. Ini memang gagasan yang diusulkan untuk mengatasi persoalan pedofilia," kata Menteri Yasonna usai membuka Forum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia-Jepang di Yogyakarta, Selasa (27/10).

Dia mengatakan, hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak jangan diartikan sebagai hukuman permanen seumur hidup."Bukan dibuang testisnya. Jangan disamakan dengan konsep (kebiri) pada zaman dahulu," katanya.

Menurut Yasonna, di berbagai negara telah jamak ditemukan hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual, melalui metode suntik untuk mengurangi syaraf libido pelaku. Dengan cara itu, pelaku kejahatan diharapkan mampu menghindari perbuatan yang sama."Karena itu penyakit," katanya.

Hukuman yang keras bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, lanjut Yasonna, penting diterapkan di Indonesia. Ini dikarenakan pelakunya bukan hanya berasal dari dalam negeri saja, tapi juga dari luar negeri. "Pelaku dari luar negeri pun sering datang kemari," ujarnya.

Hingga saat ini, menurut Yasonna, hukuman yang sebelumnya diusulkan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa itu masih dalam tahap penyusunan draf rancangan yang akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, serta Menteri Kesehatan.

"Masih akan dipertimbangkan aspek lainnya seperti kesehatan dan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Yasonna.

Tags:

Berita Terkait