BNN Apresiasi Putusan Pidana Mati Bandar Narkoba
Aktual

BNN Apresiasi Putusan Pidana Mati Bandar Narkoba

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
BNN Apresiasi Putusan Pidana Mati Bandar Narkoba
Hukumonline
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap dua terpidana kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 862,603 kilogram yakni Wong Chi Ping dan Ahmad Salim Wijaya.

"Kalau melihat putusan ini kita bersyukur ada yang maksimal mudah-mudahan di Mahkamah Agung akan diperkuat," kata Kepala Humas Bagian BNN Kombes Pol Slamet Pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan pengungkapan kasus narkotika itu merupakan kasus terbesar se-Asia Tenggara.

Dalam upaya penyelidikan terhadap kasus itu, penyidik memerlukan waktu kurang lebih dua tahun sejak 2011.

"Dari sembilan terdakwa, dua orang divonis mati tentu BNN tidak berharap banyak karena ada sistem hukum sendiri," ujarnya.

Dalam penyelundupan sabu ke Indonesia itu, Wong Chi Ping dibantu delapan rekannya yakni Ahmad Salim Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung, Tan See Ting, Cheung Hon Ming dan Andika.

Terkait putusan, Cheung Hon Ming divonis 20 tahun penjara dan deda Rp1 miliar, Andika divonis 15 tahun penjara, Sujardi divonis 20 tahun penjara, Syarifuddin divonis 18 tahun hukuman penjara, Tan See Ting, Siu Cheuk Fung dan Tam Siu Liung diberi hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Wong Chi Ping dan delapan rekannya dengan hukuman mati, namun hanya dua yang dihukum mati.
Tags: