BKPM Cegah PHK di 33 Perusahaan Ini
Berita

BKPM Cegah PHK di 33 Perusahaan Ini

Kenaikan upah menjadi keluhan utama pengusaha tekstil dan sepatu.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
BKPM Cegah PHK di 33 Perusahaan Ini
Hukumonline
Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu (DKI-TS) bentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan asosiasi sepatu telah melakukan langkah antisipasi terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).

Data terbaru yang diperoleh dari BPKM menunjukkan total perusahaan yang telah mengadukan permasalahan ke Desk Khusus mencapai 50 perusahaan. Rinciannya 33 perusahaan ditangani DKI-TS dan 17 perusahaan ditangani internal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Ancaman PHK di perusahaan-perusahaan ini besar.

Perusahaan apa saja yang terancam memutuskan hubungan kerja karyawannya? Dari jumlah itu, ada 9 perusahaan industri sepatu, 18 industri tekstil, dan 6 industri hulu tekstil. Nilai realisasi investasi di seuruh perusahaan itu mencapai Rp17,9 trilliun, dan memperkerjakan tenaga kerja sebanyak 54.772 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, yang langsung berpotensi PHK sebesar 24.509 tenaga kerja.

Kepala BKPM Franky Sibarani menegaskan terus berupaya untuk mengurai permasalahan yang dialami oleh pelaku usaha di sektor tekstil dan sepatu. Menurutnya, dari 33 perusahaan tersebut, mayoritas mempermasalahkan kenaikan UMK yang berbeda dengan formula yang ditetapkan pemerintah dalam PP No.  78 Tahun 2015 yakni sebanyak 13 perusahaan. Sebanyak 7 perusahaan mengeluhkan kenaikan tarif listrik sebanyak dan sisanya mengalami masalah restitusi PPN, bahan baku impor, pembiayaan modal kerja, perizinan, perpajakan, pemasaran, impor illegal, maupun kombinasi beberapa permasalahan tersebut.

Franky melanjutkan, perusahaan-perusahaan yang melaporkan lokasinya berada di empat provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Jawa Timur. “Yang benar-benar telah selesai difasilitasi dari sisi pencegahan PHK adalah tiga perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 1.458 orang. Perusahaan-perusahaan yang telah difasilitasi ini lokasinya terletak di Jawa Barat,” katanya dalam konferensi pers di Kantor BKPM Jakarta, Kamis (03/12).

Lokasi 33 perusahaan (subsektor tekstil, garmen, sepatu, hulu tekstil) yang ditangani DKI-TS berada di Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kota Depok, Kabupaten Klaten, Kabupaten Semarang, Kabupaten Malang, Kota Tangerang, Kabupaten Karanganyer, Kota Cilegon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Bantul, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Jombang.

Dicontohkan Franky, Industri pemintalan, pertenunan, pencelupan, penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi yang berlokasi di Jawa Barat dengan jumlah total tenaga kerja 616 orang mengemukakan akan melakukan PHK apabila tidak mendapatkan solusi terkait tunggakan listrik mereka. “Setelah difasilitasi pertemuan dengan PLN dengan Jawa Barat, akhirnya perusahaan tetap akan beroperasi tanpa melakukan PHK. Ini selesai per tanggal 20 November 2015,” jelasnya.

Sementara perusahaan-perusahaan lainnya masih dalam proses penyelesaian. Termasuk lima perusahaan di Jombang, Jawa Timur yang telah menyampaikan keluhannya. “Dari keluhan yang mereka sampaikan, BKPM akan mengategorisasikan problem yang disampaikan untuk kemudian dikoordinasikan dengan instansi terkait lainnya untuk mengurai persoalan yang dihadapi oleh perusahaan,” imbuh Franky. 

BKPM juga sedang mengusulkan adanya insentif tax allowance bagi industri garmen dan sepatu. Insentif lainnya adalah keringanan PPh 21 sebesar 50% untuk industri tekstil dan sepatu. Usulan tersebut telah disampaikan pada Menko Perekonomian Darmin Nasution. Dalam waktu dekat, ‘diskon’ PPh ini akan diumumkan setelah Menko selesai memproses aturannya.

“Tadi malam (usulan diskon PPh 50%) sudah disampaikan ke Pak Menko Perekonomian, sedikit verifikasi saja, nanti beliau yang akan menyampaikan,” jelasnya.

Tetapi ada syarat-syarat bagi industri tekstil dan sepatu yang ingin mendapatkan diskon PPh ini. Insentif hanya diberikan kepada perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 5.000 orang tenaga kerja, minimal 50% hasil produksi untuk ekspor, wajib memiliki list BPJS dan gaji. Dan waktu keringanan selama lima tahun.

Insentif ini diberikan untuk mendorong perkembangan industri padat karya di dalam negeri. Selain itu, Franky juga berencana menyurati Menteri Perdagangan Thomas Lembong terkait aturan impor produk tertentu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang tentang aturan impor produk tertentu.

Rencana tersebut dilakukan karena banyaknya keluhan dari para pengusaha di sektor yang dibatasi dalam peraturan tersebut, lantaran tidak sesuai dengan visi Indonesia menuju industrialisasi. Pertimbangan-pertimbangan dari para pengusaha akan disampaikan sebagai bagian dari surat tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah mendukung industri manufaktur di Indonesia agar bisa bersaing dengan negara lain.

Industri tekstil dan sepatu mengeluhkan kenaikan upah minimum yang signifikan di beberapa daerah di Indonesia ke BKPM. Pengusaha mengeluh kepala daerah tidak mampu memegang janji untuk mengatur sistem pengupahan di wilayahnya.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Harijanto mengeluhkan kenaikan upah minimum yang tinggi di beberapa daerah di Indonesia. Ia menilai hal tersebut terjadi karena kepala daerah tidak mampu memagang janji untuk mengatur sistem pengupahan di wilayahnya. "Kenaikan upah minimumnya tidak realistis sehingga kita tidak bisa bersaing. Ini sebenarnya problem klasik, tapi selalu saja terjadi karena kepala daerah tidak memegang komitmen (upah) ketika pabrik relokasi ke daerah tersebut,” katanya.

Kenaikan upah ini merupakan salah satu permasalahan yang paling banyak diadukan 50 perusahaan tekstil, bahan baku tekstil dan sepatu kepada DKI-TS BKPM.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno menegaskan pengusaha tidak setuju penetapan upah sektoral. Kenaikan upah di Karawang (12 persen) tidak mengikuti PP No.  78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Karena batas menentukan UMP di akhir Oktober 2015, sementara PP baru terbit awal November ini. Jadi solusinya berunding bipartit," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait