MK: UU Pilkada, KUHAP, dan UU MA Populer Diuji di 2015
Utama

MK: UU Pilkada, KUHAP, dan UU MA Populer Diuji di 2015

UU Pilkada 31 kali diuji, KUHAP 12 kali, UU MA 6 kali.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Arief Hidayat bersama Wakil Ketua MK Anawar Usman, Sekjen MK Guntur M. Hamzah dan Panitera MK Kasianur Sidauruk saat menyampaikan refleksi dan proyeksi kinerja Mahkamah Konstitusi 2015, Rabu (30/12) di Gedung MK. Foto Humas MK
Ketua MK Arief Hidayat bersama Wakil Ketua MK Anawar Usman, Sekjen MK Guntur M. Hamzah dan Panitera MK Kasianur Sidauruk saat menyampaikan refleksi dan proyeksi kinerja Mahkamah Konstitusi 2015, Rabu (30/12) di Gedung MK. Foto Humas MK
Menutup tahun 2015, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menggelar konferensi pers dalam rangka memaparkan kinerja lembaga yang dipimpinnya. Terkait kewenangan pengujian undang-undang, sepanjang 2015, MK tercatat menerima 140 perkara yang telah teregister.

Dikatakan Arief, di tahun 2015, MK telah melunasi tunggakan sebanyak 63 perkara pengujian undang-undang yang merupakan sisa dari tahun lalu. Dari sekian banyak undang-undang yang diuji ke MK, Arief menyebut tiga undang-undang yang paling ‘populer’ alias paling sering diajukan pemohon.

Pertama, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Menurut Arief, UU Pilkada diajukan sebanyak 31 kali. Diakui Arief, MK memang menempatkan pengujian UU Pilkada sebagai prioritas perkara yang harus dirampung dibanding pengujian undang-undang lainnya.

“MK memprioritaskan untuk segera diselesaikan untuk prioritas utama UU Pilkada karena terkait pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember 2015,” jelasnya.

Kedua, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Beleid yang biasa disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ini tercatat diajukan sebanyak 12 kali. Ketiga, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diajukan sebanyak enam kali.

“Tren kenaikan registrasi perkara terjadi pada 2012 sebanyak 118 perkara, pada 2013 sebanyak 109 perkara, pada 2014 dan 2015 masing-masing sebanyak 140 perkara,” paparnya.

Lebih lanjut, Arief menyatakan MK telah menerima sebanyak 147 permohonan dari 132 daerah terkait penyelesaian hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak tahun 2015 (PHP Kada).

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai MK masih terus membuka pendaftaran PHP Kada, Arief menerangkan sebagai lembaga peradilan, MK bersifat pasif menerima perkara dan tidak boleh menolak. Namun ia menyebut kelanjutan perkara akan disidangkan atau tidak, tentunya MK memiliki aturan tersendiri.

“Terkait dengan masuknya perkara, sebagai lembaga peradilan, MK tidak bisa menolak perkara yang masuk. Tapi mengenai akan dilanjutkan atau tidak, maka itu wewenang hakim. Ada konsekuensi tenggat waktu dalam undang-undang selama 3x24 jam,” jelasnya.

Dia menjelaskan MK telah menetapkan jadwal terkait penanganan PHPKada. Pada 31 Desember 2015 - 2 Januari 2016, akan dibuka penerimaan perbaikan permohonan. Lalu, pada 4 – 6 Januari 2016, akan diterbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi sekaligus memberitahukan kepada pihak terkait mengenai permohonan yang masuk. Pada tanggal 5-6 Januari 2016, akan dibuka sidang internal untuk gelar perkara dengan dibagi menjadi tiga panel.

“Nanti permohonan akan dibedah berdasarkan panel sesuai daerah. Baru akan dilaksanakan RPH pada 15 Januari, dan pada 18 Januari 2016, akan diumumkan permohonan yang tidak diterima,” terangnya.
Tags:

Berita Terkait