Kemenkumham Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Kebijakan Bebas Visa
Aktual

Kemenkumham Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Kebijakan Bebas Visa

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kemenkumham Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Kebijakan Bebas Visa
Hukumonline
Kementerian Hukum dan HAM meningkatkan kewaspadaan terkait kebijakan bebas visa kunjungan untuk turis asing ke Indonesia yang pada pekan ini direncanakan mencapai 174 negara.

"Untuk perhatian di 2016, kebijakan bebas visa diantisipasi dengan meningkatkan kewaspadaan untuk kedaulatan negara," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan penegakan dan operasi pengawasan orang asing akan dilakukan serentak di Indonesia dan jika ditemukan pelanggaran akan dilakukan tindakan administratif.

Kemenkumham, tutur dia, telah melakukan peningkatan layanan keimigrasian dengan izin tinggal online untuk orang asing.

Selain memberi perhatian pada visa bebas kunjungan, kata Yasonna, Direktorat Imigrasi juga harus merealisasikan pelayanan visa untuk belajar yang dikoordinasikan dengan Kementerian Ristek dan Dikti.

Selanjutnya, pihaknya akan meningkatkan keamanan visa dengan menjalin kerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara daring.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengatakan berdasarkan nota kesepahaman antara Kemenkumham dan Menristekdikti mengenai kebijakan visa pelajar yang ditandatangani pada 21 Januari 2016, pihaknya akan mengakomodasi mahasiswa asing yang belajar di Tanah Air.

Untuk keamananan keimigrasian, ujar dia, Kemenkumham juga telah meluncurkan aplikasi pelaporan orang asing secara daring.

"Dalam bidang intelijen kami juga bekerja sama dengan interpol untuk pertukaran data paspor yang hilang," ucap Ronny.

Ditjen Imigrasi, kata dia, juga menjalankan fungsi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi dengan visa bebas kunjungan, khususnya di kawasan ekonomi khusus.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2015 yang mengatur fasilitas bebas visa kunjungan untuk turis asing ke Indonesia. Melalui aturan itu, Indonesia membebaskan visa untuk turis asal 45 negara.

Selanjutnya pada Oktober 2015, pemerintah kembali menambah negara penerima fasilitas bebas visa dari yang sebelumnya 45 negara menjadi 90 negara.

Pemerintah menambah 84 negara dalam daftar negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia yang rencananya mulai diberlakukan pekan ini sehingga jumlah penerima visa bebas kunjungan sebanyak 174 negara.
Tags: