Mengintip Isi Gugatan The Monkey Selfie
Berita

Mengintip Isi Gugatan The Monkey Selfie

Meski Presiden AS dan Kongres AS punya kewenangan untuk memperluas perlindungan hukum ke manusia dan hewan, tapi gugatan tersebut kandas.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Monyet. Foto: www.freepik.com
Monyet. Foto: www.freepik.com
Keisengan monyet jambul bernama Naruto menggunakan kamera ‘tak bertuan’ yang ia temukan di tengah hutan, di Cagar Alam Gunung Tangkoko, Sulawesi Utara, berujung gugatan di Pengadilan Federal California, Amerika Serikat. Diwakili oleh People for Ethical Treatment of Animals (PETA), pemilik kamera digugat karena telah mengklaim hak cipta atas foto ‘selfie’ yang diambil Naruto.

Cerita ini berawal pada sekitar tahun 2011. David John Slater, sang pemilik kamera saat itu tengah melakukan pemotretan terhadap kelompok monyet jambul di wilayah Indonesia Tengah itu. Slater sempat meninggalkan kameranya dengan kondisi masih menyala dan terpasang di penyangga kamera atau tripod.

Saat itu lah Naruto mengambil beberapa gambar yang menampilkan ekspresinya, yang kemudian tersebar luas dan dikenal dengan sebutan The Monkey Selfie. Kepada publik Slater mengakui bahwa foto-foto tersebut diambil oleh Naruto sendiri tanpa ada arahan darinya.

Namun, Slater justru mengklaim hak cipta atas karya tersebut. Hal ini lah yang disayangkan oleh PETA dan beberapa orang yang menamakan diri mereka ‘The Next Friends’. Slater mengambil keuntungan dari foto-foto Naruto dengan memperbanyak foto tersebut dan menjualnya baik dalam bentuk digital maupun dituangkan ke dalam buku.

Bersama perusahaan penerbitan Defendant Blurb Inc. (Blurb), mereka menerbitkan dan menjual buku yang dengan wajah selfie Naruto sebagai halaman muka buku tersebut. Padahal, menurut PETA dan The Next Friends, Naruto lah yang seharusnya memiliki hak cipta atas The Selfie Monkey. Naruto pula yang berhak atas semua royalti yang masuk.

“Klaim atas karya yang dibuat oleh spesies lain selain manusia mungkin terdengar aneh, namun ‘kepemilikan’ atas karya original dalam Pasal 101 Undang-Undang Hak Cipta Amerika (17 U.S. Codes) diatur secara cukup luas. Termasuk kreasi Naruto, itu dilindungi secara hukum,” tulis PETA dalam gugatannya.

Maka, lanjut PETA, tindakan Slater mengklaim hak cipta, menjual dan memperbanyak untuk memperkaya dirinya sendiri, serta mengizinkan pihak ketiga untuk hal yang sama dengan menyertakan klausul ‘hak cipta atas karya ini adalah milik Slater’ telah melanggar ketentuan dalam Pasal 106 dan 501 17 U.S. Codes.

Lewat pengadilan, PETA berharap hakim dapat membuktikan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Slater selaku tergugat. PETA meminta hakim untuk menyatakan bahwa pemilik karya sekaligus pemilik hak cipta dari foto-foto The Monkey Selfie adalah Naruto.

“Secara permanen memerintahkan tergugat, agennya, pekerjanya, dan siapapun yang terlibat untuk tidak memperbanyak atau memberikan izin untuk mengeksploitasi The Monkey Selfie. Dan melarang tergugat atau siapapun dia antara orang-orang di atas untuk memberikan izin kepada pihak ketiga untuk melakukan perbuatan yang telah disebutkan,” begitu bunyi poin kedua gugatan.

Slater juga diminta untuk menghitung semua biaya, hasil, dan keuntungan atas perbuatannya mengklaim hak cipta yang seharusnya menjadi milik Naruto. Seluruh keuntungan tersebut harus diserahkan kepada Naruto, keluarga dan kelompok monyet jambul, serta untuk melindungi habitatnya tersebut.

“The Next Friends yang akan bertugas mengelola dan melindungi kepemilikan Naruto atas hak cipta The Monkey Selfie dengan izin hakim,” tulis PETA dalam gugatan tertanggal 21 September 2015 yang dibuat kuasa hukumnya dari firma hukum Irell & Manella LLP.

Sebagaimana dikutip dari laman nationalgeographic.co.id, pengadilan federal Amerika Serikat di San Francisco Negara Bagian California telah menolak gugatan The Monkey Selfie tersebut. Dalam sidang tersebut, hakim William Orrick menyatakan, Presiden AS dan Kongres AS memang punya kewenangan untuk memperluas perlindungan hukum ke manusia dan hewan.

Meski demikian, menurut Orrick, tidak ada indikasi bahwa kewenangan itu diterapkan dalam UU Hak Cipta. Atas dasar itu, monyet hitam Sulawesi bernama Naruto tidak bisa mengatur penerbitan foto dirinya dan memperoleh untung dari pendistribusian foto tersebut.

Tags:

Berita Terkait