Morat-Marit Nasib RKUHP Hingga ‘Ditinggal’ 7 Guru Besar Hukum
Berita

Morat-Marit Nasib RKUHP Hingga ‘Ditinggal’ 7 Guru Besar Hukum

Komisi III DPR RI tegaskan RKUHP bisa selesai tahun 2017.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Guru Besar Hukum Pidana Syaiful Bakhri (tengah) dan Guru Besar Universitas Diponegoro Barda Nawawi Arief (kanan) dalam seminar yang digelar MAHUPIKI – FH Universitas Padjajaran di Bandung. Foto: NNP
Guru Besar Hukum Pidana Syaiful Bakhri (tengah) dan Guru Besar Universitas Diponegoro Barda Nawawi Arief (kanan) dalam seminar yang digelar MAHUPIKI – FH Universitas Padjajaran di Bandung. Foto: NNP
Kalau diumpamakan sebagai manusia, kira-kira umurnya saat ini sudah mencapai 51 tahun. Kalau dihitung berdasarkan periode kepemimpinan Presiden di Indonesia, berarti sudah tujuh presiden berganti. Kalau dilihat dari berapa banyak Menteri Hukum dan HAM (dulu disebut sebagai Menteri Kehakiman), kira-kira sudah ada 13 kali pergantian Menteri.

Itulah yang diungkapkan Guru Besar Universitas Diponegoro Barda Nawawi Arief ketika menggambarkan bagaimana kondisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia. “Bergulirnya pembahasan RKHUP ini sangat lama,” katanya dalam seminar nasional “Menyikapi Pembahasan RKUHP” yang digelar MAHUPIKI – FH Universitas Padjajaran di Bandung, Selasa (1/2).

Bahkan, Barda yang juga anggota tim penyusun RKUHP juga mengungkapkan setidaknya di antara tim penyusun yang terlibat dalam penyusunan RKUHP, sudah ada sekira 17 orang yang telah meninggal dunia. Pembahasan konsep RKUHP yang sudah dimulai sejak tahun 1964 silam itu telah ‘menggugurkan’ sejumlah anggota tim penyusun RKHUP. Catatan Barda, RKUHP ini sudah pernah masuk ke DPR pada tahun 2012 dan tahun 2015.

Lebih lanjut, dari 17 orang anggota tim penyusun yang telah wafat, paling tidak ada tujuh orang diantaranya adalah guru besar senior di bidang hukum, dosen atau pejabat negara. Seperti Guru Besar Universitas Diponegoro (alm) Prof Soedarto. Sebagai pengganti (alm) Prof Soedarto yang wafat tahun 1986, kemudian digantikan oleh Guru Besar Universitas Gajah Mada (alm) Prof Roeslan Saleh yang juga telah wafat sekira tahun 1998.

Selain itu, mantan Menteri Hukum dan HAM yang ke-9 Prof Moeljanto dan (alm) Prof Satochid Kartanegara yang juga telah wafat sekira tahun 1971. Selanjutnya disusul oleh mantan Ketua Mahkamah Agung (alm) Prof Oemar Seno Adji yang telah wafat sekira tahun 1991. Selanjutnya, sekira tahun 2007 (alm) Prof Andi Zainal Abidin Farid juga telah berpulang.

“Dalam kesempatan ini saya mengajak untuk sejenak menengadahkan tangan dan hati ke hadirat Allah memanjatkan doa untuk almarhum dan begawan ilmu hukum dan para guru besar senior yang telah merintis penyusunan konsep RKUHP,” ucapnya sembari mengajak berdoa.

Hal yang melatarbelakangi Barda mengungkapkan sepintas perjalanan serta menyebut sejumlah nama guru besar senior di bidang hukum selain untuk mengenang para almarhum yang pernah terlibat dalam penyusunan RKHUP, ia juga ingin mengajak tim penyusun yang meneruskan pembahasan agar cukup arif menyikapi RKHUP ini. Khususnya terkait dengan ide dasar dan pokok pemikiran yang melatarbelakangi disusunnya RKUHP.   

Saat ini, kata Barda, masih ada sejumlah guru besar serta dosen yang masih aktif dalam memberikan sosialisasi dan memberi materi dalam seminar atau simposium nasional. Seingatnya, nama-nama yang masih eksis hingga saat ini adalah Barda sendiri dan Prof Muladi. Selebihnya adalah anggota tim penyusun RKHUP yang bergabung belakangan seperti diantaranya Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakir dan Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.

Di tempat yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Syaiful Bakhri menilai salah satu hal yang menghambat pembahasan RKUHP adalah belum jelasnya politik pembangunan hukum pidana dari rekan-rekan anggota DPR RI. Ia menilai, jika politik pembangunan hukum pidana telah dimantapkan oleh DPR, ia yakin pembahasan dan pengesahan RKUHP tak akan lama lagi akan berhasil.

Sebab, Syaiful yang juga Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menilai secara substansi, RKUHP saat ini dikatakan sudah hampir sempurna. Jika pun ada sejumlah perdebatan, ia mendorong agar tidak terlalu alot dibahas dalam rapat-rapat antara DPR dan pemerintah. Menurutnya, perdebatan itu akan sangat percuma jika dikaitkan dengan setiap orang berhak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap suatu UU.

“Tinggal tunggu politik hukum parlemen yang tentukan hal ini. Ketegasan politik hukum untuk RKUHP sangat diperlukan. Saat ini, model pro kontra ada di MK. Ini model baru yang terjadi saat ini sehingga tidak perlu ada lagi perdebatan di paripurna,” pungkas Syaiful.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, perkembangan RKUHP yang saat ini Komisi III telah menyampaikan kepada pemerintah sebanyak 2.394 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari 847 DIM substansi, 88 DIM baru, serta selebihnya adalah DIM yang bersifat meminta penjelasan, catatan redaksional, dan DIM yang bersifat tetap.

Politisi Partai Nasional Demokrat itu menegaskan bahwa Panja RKUHP terus berkomitmen dan berdapat agar RKUHP ini bisa diselesaikan dan disahkan setidaknya periode 2014-2019. Selain itu, terkait dengan lambatnya pembahasan RKUHP ini, ia membantah DPR memperlambat pengesahan RKUHP ini. Bahkan dalam kesempatan itu, ia juga optimis DPR akan menyesaikan RKUHP ini pada tahun 2017 nanti.

“Kami berharap tahun 2017 RKUHP ini selesai. DPR bukan ingin mempercepat atau memperlambat pembahasan. Kita tahu bahwa semua telah menunggu RKUHP ini. Jadi harus selesai tahun 2017 nanti,” tukasnya.
Tags:

Berita Terkait