Terdakwa Dua Advokat Surati Presiden Jokowi
Utama

Terdakwa Dua Advokat Surati Presiden Jokowi

Berharap kepada Presiden untuk meminta Jaksa Agung memberhentikan jaksa yang menuntutnya.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi surat untuk Presiden: HLM
Ilustrasi surat untuk Presiden: HLM
Usaha dua advokat, Timotius Simbolon dan Jemmy Mokolensang, yang duduk di kursi terdakwa untuk menyatakan diri mereka tidak bersalah tidak hanya sampai pada pembelaan di pengadilan. Sambil menunggu putusan yang akan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna, Rabu (23/3), mereka mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (11/3).  

Keduanya meminta agar Presiden memerintahkan Jaksa Agung untuk memberhentikan sementara atau membebastugaskan Jaksa Martha Berliana Tobing yang sedang menuntut kasusnya.

“Jadi satu yang Saya harapkan Jaksa Agung supaya diperintahkan untuk memberhentikan jaksa itu untuk sementara atau dibebastugaskan karena tidak benar itu cara kerjanya. Kenapa diumpetin barang-barang itu. Luas tanah 6.393 m itu tanah pemda kan, 180 m yang diterangkan Endo Kurniadi, tanah klien saya 3.166 m. Tahun (surat) pemda tahun 1927, tahun klien saya 1937, beda luas dan tahunnya. Jadi tidak ada pembandingnya bagaimana mungkin dapat dikatakan itu palsu,” jelas Timotius.

Kemudian, tidak ada saksi yang menerangkan dari mana asal-usul tanah BCA yang disewa menjadi 8.072 m2. Tidak ada yang mampu menerangkan di persidangan.

“Lalu logika saya mengatakan tanah klien saya yang dirampas kan. Nah bukti yang dia punya, 180 m2 dibawa oleh sakasi Endo Kurniadi, orang kanwil BPN, di persidangan waktu itu ditangan Jaksa Martha di tangan kiri ada copinya tetapi diberkas yang ada saya, di penasehat hukum kami tidak ada berkas itu yang 180 m itu dan tidak pernah kita periksa yang jaksa itu. Tetapi disurat tuntutannya itu ada. Jadi kan keherannan kita kenapa main akrobat jaksa itu,” papar Timotius.

Selain meminta Jaksa Agung untuk memberhentikan sementara Jaksa Martha, Timotius juga meminta Kapolri untuk memeriksa dan memberhentikan sementara pentyidik yang dengan sengaja membuat keterangan palsu. “Supaya diperiksa dan diberhentikan sementara penyidik yang dengan sengaja membuat keterangan palsu di BAP tanggal 19/5/2013,” ujarnya.

Kemudian juga dia meminta OJK supaya mengusut tuntas dugaan kuat kejahatan perbankan yang dilakukan oleh BCA. Menurutnya kasus ini merupakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atau Money laundering dari BCA dengan mempengaruhi penyidik dan Jpu olh BCA atas aset yg di dapat dari penyalahgunaan surat-surat yang diduga kuat palsu atau sengaja dipalsukan oleh direksi BCA.

“Dengan membuat BAP yang kasat mata berisi kejahatan/keterangan palsu mengenai penerbitan SHGB dan penyalahgunaan SPPT PBB atas perusahaan yang telah mati/bubar tahun 2002,” ujarnya.

Timotius menjelaskan pihaknya menulis surat ke Presiden, ke Jaksa Agung, kemudian ke Kapolri, kemudian ke Menkopolhukam, Menkumham, Ketua/ Dewan Komisioner OJK, dan juga ke Komisioner KPK. 

“Surat Pengaduan dari AAI kita sampaikan ke RI 1, Jaksa Agung, Kapolri, Menkopolhukam, Menkumham, Ketua/ Dewan Komisioner OJK, dan juga ke Komisioner KPK. Disitu saya tulis bahwa ini adlaha kejahatan besar BCA tidak ada yang lain, tidak ada niat lain kecuali mencuci asset melalui pengadilan dan itu haram,” jelas Timotius.

Timotius Tumbur Simbolon dan Jemmy Mokolensang yang diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 167 ayat (1) jo Pasal 4 KUHP jo Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, Pasal 263 ayat (2) KUHP mengatur tentang delik pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Sementara, Pasal 167 ayat (1) KUHP mengatur tentang delik menerobos rumah, ruangan atau pekarangan secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Tags:

Berita Terkait