Kajati DKI Jakarta dan Aspidsus Diduga Terkait Suap PT Brantas Abipraya
Utama

Kajati DKI Jakarta dan Aspidsus Diduga Terkait Suap PT Brantas Abipraya

Baru pemberi yang ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana dengan penerima?

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dugaan suap berupa ratusan ribu dolar Amerika Serikat. Foto: RES
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dugaan suap berupa ratusan ribu dolar Amerika Serikat. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang, yang dua diantaranya merupakan petinggi BUMN, PT Brantas Abipraya (PT BA) pada Kamis pagi, 31 Maret 2016. Tiga orang tersebut adalah Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko (SWa),  Senior Manajer PT BA Dandung Pamularno (DPa),  dan seorang swasta, Marudut (Mrd).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, ketiganya ditangkap usai melakukan serah terima uang sejumlah AS$148.835 di sebuah hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timur. Bermula pada Rabu malam (30/3) pukul 21.00 WIB, Mrd dan DPa membuat janji untuk bertemu di hotel. Kemudian, Kamis pagi (31/1) sekitar pukul 08.30 WIB, mereka bertemu di hotel itu.

"Saat terjadi penyerahan dari DPa ke Mrd dilakukan di lantai satu toilet pria. Setelah penyerahan, keduanya ke luar dari hotel dan kembali ke mobil masing-masing. Ketika penangkapan, ditemukan uang AS$148.835 yang terdiri dari AS$1487 pecahan AS$100, satu lembar AS$50, tiga lembar AS$20, dua lembar AS$10, dan lima lembar AS$1," katanya di KPK, Jumat (1/4).

Agus menyatakan, setelah OTT, ketiganya dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa secara intensif. Selain ketiga orang itu, KPK juga memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu sebagai saksi hingga pukul 05.00 WIB.

Namun, dari hasil gelar perkara, baru tiga orang, yaitu Sudi, Dandung, dan Marudut yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, Sudung dan Tomo masih berstatus sebagai saksi. Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Mengenai pemeriksaan Sudung dan Tomo, Agus menegaskan, kedua orang tersebut diperiksa sebagai saksi karena ada kaitannya dengan dugaan suap yang dilakukan ketiga tersangka. "Pemberian itu diduga untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi PT BA di Kejati DKI Jakarta," ujarnya.

Meski demikian, sambung Agus, KPK belum memiliki bukti permulaan cukup untuk menetapkan Sudung dan Tomo sebagai tersangka. Di samping itu, ia mengapresiasi OTT yang merupakan hasil kerja sama dengan Kejaksaan ini. “Untuk langkah selanjutnya, bisa saja kasus ini membuka pandora yang lebih luas. Itu kita akan selalu berhubungan dan berkoordinasi dengan teman-teman Kejaksaan," ujarnya.

Sementara, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Adi Toegarisman menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang ditangani KPK. Ia berpendapat, operasi ini berhasil berkat kerja sama antara KPK dan Kejagung. Mengingat perkara ini sedang ditangani KPK, maka Kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan KPK.

"Kami akan men-support setiap apa yang diminta oleh KPK dan kami juga akan minta support kepada KPK ketika kami nanti membutuhkan satu hal dan lain sebagainya berkaitan dengan penanganan perkara ini. Itu intinya, karena perkara ini sedang ditangani KPK, segala sesuatunya kami akan mengikuti bagaimana yang sedang ditangani KPK," tuturnya.

Siapa Penerima suap?
Penanganan perkara suap yang dilakukan KPK kali ini seolah tidak lazim karena tidak adanya orang yang diduga menerima suap. Padahal, KPK menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor untuk menjerat para pemberi suap. Apabila mengacu praktik penanganan perkara suap di KPK, penersangkaan pemberi suap selalu diikuti dengan penerima suap.

Ketika ditanyakan, apakah Sudung dan Tomo adalah pihak yang diduga dituju untuk diberikan suap, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak menjawab tegas. "Itu kamu pintar ngomongnya. Itu baru investigatif," katanya. Ia menambahkan, sebagai wartawan harus menggunakan imajinasi untuk merangkai suatu peristiwa.

Saat ditanyakan kembali, mengenai pasal suap yang dikenakan KPK terhadap ketiga tersangka, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, dimana seharusnya juga diikuti dengan adanya pasal lain yang dikenakan terhadap orang yang menerima suap, Saut hanya menjawab, "Lebih pintar lagi kamu berarti".
Tags:

Berita Terkait