Akhirnya, Perpres DNI Baru Terbit
Utama

Akhirnya, Perpres DNI Baru Terbit

Semua peraturan pelaksanaan yang diterbitkan berdasarkan Perpres lama masih dinyatakan berlaku hingga ada peraturan pelaksanaan yang baru.

Oleh:
MUHAMMAD YASIN
Bacaan 2 Menit
Lahan yang dibebaskan untuk jalan tol. Pemerintah membuka ruang investasi lebih lebar. Foto: MYS
Lahan yang dibebaskan untuk jalan tol. Pemerintah membuka ruang investasi lebih lebar. Foto: MYS
Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, 12 Mei lalu. Berisi 16 pasal, ketentuan tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) ini ditunggu banyak pengusaha.

Sesuai ketentuan terakhir, Perpres DNI itu mulai berlaku 18 Mei 2016. Perpres lama, No. 39 Tahun 2014, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Namun semua peraturan pelaksanaan Perpres No. 39 Tahun 2014 dinyatakan tetap berlaku hingga ada peraturan pelaksana yang baru. Syaratnya, sepanjang peraturan pelaksana yang lama tak bertentangan dengan Perpres No. 44 Tahun 2016.

Dalam rangka investasi (UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal), bidang usaha dibedakan atas Bidang Usaha yang Tertutup, Bidang Usaha yang Terbuka, dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan. Yang disebut terakhir adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk penanaman modal dengan persyaratan, yaitu dicadangkan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi, kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanaman modal dari negara-negara ASEAN.

Perpres ini banyak mengatur bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. Ini sejalan dengan konsiderans penerbitan Perpres No. 44 Tahun 2015, pemerintah ingin membuka ruang investasi tetapi ‘tetap meningkatkan perlindungan  bagi usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi serta berbagai sektor strategis nasional’.

Daftar bidang usaha untuk masing-masing terlampir dalam Perpres No. 44 Tahun 2016. Pasal 3 Perpres menegaskan jika ada bidang usaha tidak dimasukkan ke dalam bidang usaha tertutup atau terbuka dengan persyaratan maka bidang usaha tersebut masuk kategori terbuka.  

Persyaratan Lokasi
Salah satu yang secara tegas diatur dalam Perpres DNI baru adalah persyaratan lokasi. Pasal 7 Perpres menegaskan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan harus memenuhi persyaratan lokasi  sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan pengeolaan lingkungan hidup.

Persyaratan yang sama diberlakukan jika investor hendak membuka usaha yang sama di lokasi lain dalam rangka ekspansi atau pengembangan usaha. Kemudahannya, investor tak perlu mendirikan badan usaha baru kecuali peraturan perundang-undangan mewajibkannya.

Penting juga dicatat bahwa jika bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dijalankan melalui transaksi melalui pasar modal, maka bidang usaha itu menjadi terbuka.

Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dimuat pada Lampiran I. Lampiran II dan Lampiran III masing-masing bidang usaha yang tertutup dengan persyaratan, dan bidang usaha yang terbuka.
Tags:

Berita Terkait