Dunia Peradilan Semakin Menyedihkan
Berita

Dunia Peradilan Semakin Menyedihkan

Meski upaya transparansi terus berjalan, namun langkah Mahkamah Agung dinilai belum maksimal.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Kepercayaan masyarakat terhadap publik kian menurun ketika tertangkapnya sejumlah aparatur di lembaga peradilan lantaran kasus dugaan korupsi. Belum hilang dari ingatan publik terhadap kasus yang menjerat panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution yang berujung ke petinggi Mahkamah Agung, kini KPK kembali menangkap Ketua PN Kepahiang Bengkulu, Janner Purba (JP). Dunia peradilan kian hari menyedihkan.

“Semoga apa yang terjadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak menggambarkan dunia peradilan kita. Hanya satu dua hakim yang berperilaku kurang baik. Kalau itu gambaran dunia peradilan, tentu menyedihkan,” ujar Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap di Gedung DPR, Selasa (24/5).

Ia memahami lembaga peradilan Mahkamah Agung terus berupaya memperbaiki diri. Meski upaya transparansi terus berjalan, namun langkah Mahkamah Agung dinilai belum maksimal. Buktinya, praktik mafia peradilan masih merajalela. Ia menyarankan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali bertukar pikiran dengan pihak lain dan akademisi dalam mencari pola reformasi birokrasi di lembaganya.

“Perihal kualitas dan integritas mesti menjadi ukuran prioritas dalam merekrut calon hakim. Pasalnya, menjalani profesi hakim sudah tentu bakal mengadapi banyak godaan,” katanya.

Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, banyaknya hakim di lembaga peradilan yang ditangkap KPK merupakan puncak gunug es. Dengan kata lain, kasus yang terungkap hanya di pucuk. Sementara beragam praktik mafia peradilan sesungguhnya masih banyak yang belum terungkap.

“Ini seperti gunung es, yang terungkap ini yang dipucuk tapi yang di dalamnya belum,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, reformasi pembaharuan peradilan Mahkamah Agung dari aspek positif, setidaknya informasi publik terkait dengan perkara sudah mengalami perbaikan dalam pelayanan administrasi. Namun, di lain sisi, masih banyak praktik mafia peradilan disertai dengan suap. Ia mendesak agar Mahkamah Agung bersikap tegas terhadap jajarannya yang menyalahgunakan kewenangannya sebagai hakim.

Pengurus Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), I Gusti Agung Sumantha, juga mengaku kecewa dengan tindakan hakim yang menyalahgunakan kewenangannya, termasuk melakukan tindakan pidana korupsi. Padahal selama ini pimpinan Mahkamah Agung berkunjung ke berbagai daerah acapkali memberikan arahan agar tidak melakukan perbuatan tercela dan pidana.

Setidaknya, kata I Gusti Agung, dari aspek pembinaan lembaga peradilan sudah memberikan arahan. Namun apalah daya, hakim tergoda dengan banyaknya uang dari pihak berpekara. “Kenyataanya KPK melakukan OTT, kami mendorong untuk diproses KPK,” ujar Sumantha yang juga hakim agung di Mahkamah Agung itu.

Sumantha menampik pihaknya kecolongan dengan perilaku hakim yang melakukan perbuatan tercela. Menurutnya, lembaganya tidak kecolongan karena sebelumnya telah memberikan arahan dan mencegah terjadinya perilaku perbuatan tercela. Pimpinan di lembaganya pun mengaku kecewa.

“Kita harapkan ada konsistensi penangkapan-penangkapan itu agar ada efek jera mereka-mereka. Sistem sudah kita bangun, tapi kita perihatin masih terjadi seperti ini,” ujarnya.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wadji, mengatakan tertangkapnya Ketua PN Kepahiang menjadi pelajaran berharga bagi hakim lainnya. Hakim mesti profesional dalam menjalankan tugas dan berintegritas tanpa terkecuali. Mahkamah Agung pun mesti melakukan langkah progresif dalam melakukan evaluasi rutin terhadap para hakim demi menjaga kehormatan lembaga peradilan.

Atas tertangkapnya Ketua PN Kepahiang ini, KY sendiri secepatnya akan berkoordinasi dengan KPK dan MA. Selanjutnya, mengambil langkah-langkah konstruktif sesuai kewenangan konstitusional yang dimiliki termasuk lebih memperketat pengawasan hakim. Selain itu, KY akan menggalakkan proses internalisasi KEPPH dan perbaikan sistem promosi dan mutasi hakim.

“Saya mengimbau bagi para oknum hakim, berhentilah merusak citra peradilan. Pilihannya dua, berhenti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) atau mengundurkan diri sebagai hakim. Hakim adalah wakil Tuhan, profesi mulia dan orang-orang pilihan, sehingga harus mampu menunjukkan sikap keteladanan dalam semua aspek kehidupannya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait