Wapres Minta Masing-Masing Pemda Umumkan Perda Bermasalah
Berita

Wapres Minta Masing-Masing Pemda Umumkan Perda Bermasalah

Supaya bisa langsung tersosialisasi dan menjadi perhatian masyarakat.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Foto: RES
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Foto: RES
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan ribuan peraturan daerah (perda) yang dibatalkan karena tidak sesuai dengan undang-undang, sebaiknya diumumkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda). Tujuannya agar bisa langsung tersosialisasi dan menjadi perhatian bagi masyarakat.

"Namanya perda ya memang sebaiknya diumumkan di daerah masing-masing sesuai apa yang diatur. Jadi yang 3000-an itu hanya perda yang menyangkut tentang investasi, ada daftarnya dan lebih baik diumumkan di daerah masing-masing saja," kata JK di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat (17/6).

Ribuan perda bermasalah yang telah dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut tidak perlu diumumkan secara nasional. Melainkan pemerintah daerah masing-masing melakukan sosialisasi perda mana saja yang sudah tidak berlaku. Ia sepakat perda-perda tersebut layak untuk dibatalkan.

"Itu memang perda yang aneh-aneh, khususnya soal misalnya harus bayar retribusi untuk mengangkut barang dari kabupaten satu ke yang lain, juga untuk mendapatkan izin tertentu harus melalui proses tertentu," jelasnya.

Kemendagri telah menghapus 3143 perda bermasalah karena menghambat kegiatan investasi di daerah. Akibatnya, berpengaruh pada upaya percepatan pembangunan di daerah.

Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan perda-perda tersebut memberlakukan banyak persyaratan terhadap para pengusaha yang mengurus perizinan investasi di daerah. Bahkan tak sedikit yang persyaratannya tidak relevan. Atas dasar itu, Kemendagri mencabut perda-perda tersebut.

"Perda-perda itu dicabut, agar daerah membuat perda yang sejalan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi," ujarnya.

Dia menjelaskan perda itu dibahas bersama oleh pemda dan DPRD. Usai dibahas, perda tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh pemda dan DPRD. Baru setelah itu mulai berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, hendaknya mengkonsultasikan lebih ke Kemendagri dulu untuk perda yang baru disetujui sebelum diberlakukan.

"Namun, banyak daerah dengan dalih otonomi daerah, tidak melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, tapi langsung memberlakukan," ucapnya.

Tjahjo menambahkan Kemendagri melakukan kajian terhadap perda-perda dengan melihat daerah serta perdanya. Menurut dia, ada beberapa jenis daerah otonom di Indonesia seperti otonomi daerah, otonomi khusus, dan daerah istimewa, yang dibedakan penanganannya.

Sebelumnya, pemerintah menggunakan beberapa parameter dalam membatalkan perda. Beberapa parameter itu antara laini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum, dan kesusilaan. Namun, ribuan Perda yang dibatalkan itu umumnya bertentangan dengan aturan lebih tinggi, sebagian tak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan melanggar kepentingan umum dan kesusilaan. 
Tags:

Berita Terkait