Yuk, Optimalkan Posko Pengaduan THR
Berita

Yuk, Optimalkan Posko Pengaduan THR

Pengusaha juga boleh berkonsultasi ke Posko. Yang penting, optimalisasi Posko Pengaduan THR itu.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Posko Pelayanan Pengaduan THR di Kemenaker. Foto: RES
Posko Pelayanan Pengaduan THR di Kemenaker. Foto: RES
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menginstruksikan kepada jajarannya agar posko Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan memberi pelayanan yang optimal. Pelayanan itu bukan saja untuk pekerja yang mengadukan persoalan menyangkut THR tapi juga pengusaha yang ingin berkonsultasi mengenai pembayaran THR.

“Kita harus pastikan posko pelayanan pengaduan THR memberi pelayanan optimal bagi pekerja, pengusaha dan masyarakat umum yang butuh bantuan dan informasi soal THR,” kata Hanif di Jakarta, Rabu (22/6).

Hanif mengingatkan, Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan telah terbit. Peraturan itu harus jadi acuan dalam membayar THR. Pekerja yang sudah bekerja satu bulan juga berhak mendapat THR secara proporsional. Diatur pula kapan THR harus dibayarkan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan setiap hari petugas Posko mencatat pengaduan yang masuk. Tindakan tegas akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR. “Ditjen PHI dan Jamsos bekerja sama dengan Ditjen Binwasnaker dan K3 untuk merespon seluruh pengaduan yang masuk ke Posko. Jika ada perusahaan yang melanggar, maka akan langsung ditindak oleh Ditjen Binwasnaker”, tegas Haiyani.

Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan berbagai Posko Pengaduan THR yang dibentuk dinas ketenagakerjaan di daerah. Lewat koordinasi itu diharapkan bisa mempercepat proses penyelesaian pengaduan.

Sebagai informasi, Posko yang berlokasi di Lobby Gedung B Kementerian Ketenagakerjaan itu membuka pelayanan setiap Senin sampai Jumat pukul 9.00-16.00 hingga 15 Juli 2016. Pengaduan bisa disampaikan dengan cara menyambangi langsung Posko THR atau menghubungi lewat nomor telpon 021-5255859 dan Whatsapp 082113327305.

Selain Permenaker THR, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.1/MEN/VI/2016 tentang Pembayaran THR Tahun 2016. Terkait beberapa regulasi terbaru tentang THR itu Ketua Umum DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani, mengatakan Pemerintah mengatur pembayaran THR secara berlebihan, khususnya, ketentuan yang mewajibkan pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan.

Menurut Hariyadi, pengusaha jarang merekrut pekerja baru menjelang hari raya keagamaan, sekalipun ada jumlahnya sangat sedikit. Ia lebih sepakat dengan Permenakertrans No. 04 Tahun 1994 yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada buruh yang masa kerjanya minimal 3 bulan. “Kalau pekerja baru itu biasanya ada masa percobaan (probation) 3 bulan, setelah dinyatakan lulus baru jadi pekerja tetap,” urainya.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, meragukan ketegasan Pemerintah dalam menerapkan sanksi kepada pengusaha yang melanggar aturan pembayaran THR. Masalah yang ada selama ini terkait THR adalah kepastian pekerja untuk mendapat THR sesuai peraturan. Banyak pekerja yang tidak mendapat THR sesuai regulasi tanpa ada sanksi tegas Pemerintah bagi pengusaha yang melanggar aturan.

Timboel menilai Posko THR yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di daerah tidak efektif karena buruh baru mengetahui THR-nya dibayar atau tidak pada H-7. Ketika pekerja yang bersangkutan melapor petugas butuh waktu untuk menindaklanjutinya. Biasanya, beberapa hari menjelang hari raya keagamaan perusahaan dan instansi pemerintah libur, ini membuat upaya tindaklanjut petugas jadi tidak efektif.

Timboel mengusulkan agar Posko itu dibentuk jauh sebelum hari raya Keagamaan sehingga petugas bisa aktif memantau berbagai perusahaan yang kerap dilaporkan karena masalah pembayaran THR. Ia melihat kerja petugas selama ini sifatnya pasif, hanya menunggu pengaduan yang masuk. Ujungnya, banyak masalah THR yang tidak bisa tuntas dan berlanjut sampai pengadilan hubungan industrial (PHI).

“Petugas harus aktif mencatat perusahaan mana saja yang berpotensi melakukan pelanggaran pembayaran THR. Kemudian mengingatkan agar perusahaan itu tidak melakukan pelanggaran serupa, jika terbukti melanggar pengusaha harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait