Ketika Cubitan Seorang Guru Kepada Murid Berbuah Bui
Berita

Ketika Cubitan Seorang Guru Kepada Murid Berbuah Bui

Hakim menilai perbuatan itu sebagai tindakan kekerasan terhadap anak.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kekerasan terhadap anak: BAS
Ilustrasi kekerasan terhadap anak: BAS
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis Samhudi, seorang guru SMP Raden Rahmat Sidoarjo terkait dakwaan melakukan kekerasan terhadap anak yakni mencubit dan memukul siswa dengan hukuman tiga bulan masa percobaan enam bulan dan denda Rp250 ribu.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Samhudi terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukuman selama tiga bulan masa percobaan enam bulan dan denda Rp250 ribu," kata Ketua majelis hakim, Rini Sesulih Dasman, Kamis (4/8).

Ia mengatakan setidaknya ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa yaitu yang memberatkan bahwa terdakwa, dalam persidangan sering memberikan keterangan tidak terus terang.

"Sementara yang meringankan, terdakwa masih sebagai guru yang sangat dibutuhkan. Bersikap sopan di dalam persidangan, dan ada nota kesepahaman antara terdakwa dan keluarga korban," katanya. (Baca Juga: Dilema Anak Berhadapan Hukum dengan Penerapan UU SPPA)

Ia juga menyampaikan bahwa terdakwa tidak perlu menjalani hukuman, tetapi bila dalam waktu enam bulan masa percobaan belum selesai terdakwa melakukan tindakan yang sama maka terdakwa akan ditahan.

Setelah hakim memberikan putusan terhadap terdakwa Muhammad Samhudi dengan hukuman tiga bulan dan denda Rp250 ribu, Jaksa Penuntut Umum Adrianis menyatakan pikir-pikir. "Kami akan pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim dalam putusan ini," katanya usai persidangan.

Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. "Karena koridornya di bawah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), kami juga perlu membicarakan dengan dewan guru dan dewan organisasi apakah putusan ini diterima atau banding," kata penasihat hukum terdakwa, Priyo Utomo. (Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Peradilan Anak)

Kasus ini bermula pada 3 Februari lalu, saat dua orang siswa SMP Raden Rahmat dengan inisial SS dan IM diketahui tidak mengikuti shalat dhuha yang diadakan oleh sekolah. Kegiatan sholat dhuha ini adalah kegiatan wajib yang harus diikuti oleh seluruh siswa SMP Raden Rahmat Sidoarjo.

SS dan IM pun kemudian dipanggil oleh Samhudi. Saat menemui Samhudi itu, berdasarkan pengakuan SS, dia dihukum disuruh membuka baju dan mengalungkan sepatu di lehernya. Tak hanya itu, Samhudi kemudian memukul bahu SS dengan telapak tangan sebanyak dua kali dan mencubit lengan SS.

Tags:

Berita Terkait