MA Tunjuk Aco Nur Sebagai Sekma Sementara
Aktual

MA Tunjuk Aco Nur Sebagai Sekma Sementara

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
MA Tunjuk Aco Nur Sebagai Sekma Sementara
Hukumonline
Mahkamah Agung (MA) menunjuk Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Aco Nur, sebagai pelaksana tugas Sekretaris MA untuk menggantikan Nurhadi sementara waktu.

"Pelaksana tugas Sekretaris MA untuk sementara diserahkan kepada pak Aco Nur, beliau eselon satu di MA," ujar juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (11/8).

Suhadi menjelaskan bahwa penunjukkan Aco sebagai pelaksana tugas Sekretaris MA efektif sejak Kamis (4/8), sesuai dengan Keputusan Ketua MA Nomor 121/KMA/SK/VIII/2016 tentang Pelaksana Tugas Sekretaris Mahkamah Agung RI. Aco rencananya akan menjabat sebagai pelaksana tugas Sekretaris MA, setelah MA mendapatkan Sekretaris yang definitif.

Sekretaris Mahkamah Agung sebelumnya, Nurhadi, mengajukan pensiun dini dari MA terkait dengan persoalan hukumnya di KPK. Nurhadi sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi di KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan PK yang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua MA Hatta Ali secara resmi telah mengirim surat kepada presiden dengan surat tertanggal 22 juli 2016 yang menyampaikan bahwa Nurhadi sebagai Sekretaris MA mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 1 Agustus.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Jumat (29/7) juga mengatakan bahwa mekanisme penggantian akan diatur melalui mekanisme sesuai dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tags: