Kisah Upaya Kriminalisasi Dua Pengurus oleh Pihak Berutang
Berita

Kisah Upaya Kriminalisasi Dua Pengurus oleh Pihak Berutang

Tuduhan pencemaran nama baik yang mendera mereka didasarkan alat bukti berupa laporan yang dibuat oleh tim pengurus terhadap proposal perdamaian yang diajukan PT. Meranti Maritime sebagai debitur untuk menyelesaikan kewajibannya.

Oleh:
CR-20
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Dua orang tim pengurus PT. Meranti Maritime, Allova H. Mengko dan Dudi Primedi, dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik. Mereka dituduh melanggar Pasal 310, 311, dan 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 
Laporan terhadap mereka diajukan pada 5 Februari lalu. Pembuat laporan adalah Henry Djuhari, pemilik dari PT. Meranti Maritime. 
Tuduhan pencemaran nama baik yang mendera mereka berdua didasarkan pada alat bukti berupa laporan yang dibuat oleh tim pengurus terhadap proposal perdamaian yang diajukan PT. Meranti Maritime sebagai debitur untuk menyelesaikan kewajibannya. 
Laporan dibuat secara tertulis oleh Tim Pengurus dan diberikan secara tertutup kepada Hakim Pengawas. Dalam laporannya, Tim Pengurus menyatakan bahwa PT. Meranti Maritim sudah tak bisa lagi beroperasi di bidang usaha perkapalan. 
“Laporan secara tertulis oleh Pengurus kepada Hakim Pengawas atas proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur merupakan perintah Pasal 278 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” ujar Guntur Fattahilah, salah seorang anggota tim kuasa Hukum Allova Mengko dan Dudi Primedi, kemarin. (Baca juga: Jadi Tersangka Pemalsuan Keterangan, 3 Kurator Ajukan Praperadilan)
Dalam konferensi pers di Jakarta, Allova Mengko menjelaskan kronologi kasus ini. Menurut Allova, kasus ini bermula dari pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta pada bulan November 2015 yang diajukan sendiri oleh Henry Djauhari sebagai pribadi dan PT. Meranti Maritime sebagai perusahan secara sukarela. 
Berdasarkan keterangan Allova, PT. Meranti berutang sebesar Rp1,8 triliun, kepada delapan kreditur. Diantaranya adalah PT. PANN sebesar Rp1,3 triliun dan Maybank sebesar Rp400 miliar. 
Tags:

Berita Terkait