Berniat Naik Haji ‘Berkali-Kali’? Yuk, Perhatikan Hal Penting Ini
Berita

Berniat Naik Haji ‘Berkali-Kali’? Yuk, Perhatikan Hal Penting Ini

Karena ada kuota haji, tidak semua orang bisa langsung berangkat naik haji tahun berjalan. Namun, setiap orang bisa saja menjalankan ibadah haji berkali-kali sepanjang kuota mencukupi.

Oleh:
Nanda Narendra Putra | ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: cendekia.sch.id
Foto: cendekia.sch.id
Terbang menuju tanah suci menjadi dambaan setiap umat beragama Islam dimanapun. Sayangnya, tidak semua orang berkesempatan melenggkapi rukun Islam yang kelima lantaran ‘belum mampu’. Faktor belum mampu tentu bisa beragam hal, salah satunya menyoal terbatasnya kuota haji yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebetulnya, agak ironi ketika ada seseorang yang pernah naik haji kemudian berencana naik haji untuk kedua kali atau seterusnya sementara masih ada banyak orang yang menanti pergi haji untuk pertama kalinya dan tertunda lantaran masuk daftar antrian tahun selanjutnya. Lantas, apa berarti orang yang naik haji ‘berkali-kali’ dilarang menurut aturan yang ada?
Penelurusan hukumonline, tak ada aturan yang tegas melarang seseorang untuk berhaji lebih dari satu kali. Hanya saja, ada sejumlah hal penting yang mesti diperhatikan mengenai penyelenggaraan ibadah haji secara umum di Indonesia sebagaimana diatur oleh aturan pelaksanaan dibawah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2009 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh UU Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang. (Baca juga: 177 Haji Ilegal yang Ditahan Filipina Diupayakan Pulang Cepat)
Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan ibadah haji terdiri pada prinsipnya terdiri dari dua macam, yakni yang diselenggarakan oleh pemerintah (haji regular) dan yang diselenggarakan oleh biro perjalanan yang telah mendapat izin dari menteri (haji khusus). Untuk haji reguler, dipersyaratkan lima poin bagi calon Jemaah haji untuk dapat berangkat haji antara lain beragama Islam, minimal 12 tahun, memiliki KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta tabungan atas nama Jemaah pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Selain syarat diatas, ada syarat ‘tambahan’ yakni yang calon Jemaah tersebut belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya. Artinya, rencana pergi haji untuk yang kedua kalinya tak semerta-merta mudah dilakukan. Namun, Permen Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler seakan membuka peluang bagi seseorang yang pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
Peluang yang bisa digunakan adalah dengan menggunakan sisa kuota nasional dengan syarat yang bersangkutan sudah termasuk dalam kuota tahun berjalan.  Pasal 14 ayat (2) Permenag Nomor 29 Tahun 2015 menyebutkan bahwa salah satu kriteria yang dapat mengisi sisa kuota nasional adalah sudah pernah melaksanakan haji dan termasuk dalam alokasi kuota tahun berjalan.
Menurut aturan tersebut, kuota nasional sendiri didapatkan dari sisa kuota haji provinsi yang tidak terpenuhi pada akhir masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dan mesti dicatat, ada kriteria lain bagi orang untuk bisa menggunakan kuota nasional, diantaranya usia minimal 75 tahun, penggabungan mahram suami/istri, penggabungan mahram anak/orang tua, berstatus jamaah haji cadangan, dan Jemaah haji nomor porsi berikutnya.  (Baca juga: Modus Haji Ilegal Lewat Filipina Sudah Bertahun)
Tags: